gbr

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Mei 2016

On 18.03 by Aceh Tenggara in    1 comment
Tahun 2016 hanya tinggal tujuh bulan lagi akan berakhir, berbagai persiapan guna menyongsong tahun politik, persisnya tahun Pemilukadasung (Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Langsung) di 2017 mendatang sudah menanti di depan mata kita, tidak terkecuali bagi masyarakat Aceh Tenggara, bahkan dari 23 Kabupaten-Kota Se-Aceh, Negeri metuah sepakat segenap Kutacane disebut-sebut paling panas catur suhu politiknya.
             
Jika di dua pemilukadasung sebelumnya, persisnya 2006 jedah sengketa 2008 & 2012 lalu, perebutan kursi ‘BL 1 Agara’ ini (red- kursi Bupati Aceh Tenggara) mampu berlangsung lancar meski suhu politik panas menggelora, yang keduanya berakhir di Meja Persidangan MK (Mahkamah Konstitusi).

Tidak ada pemilukada ulang, kedua keputusan MK tadi bermuara pada kemenangan salah satu paslon (pasangan calon), dan harus kita akui, perjalanan pemilukada yang masih berumur belia ini mampu diterima dan mendapat tempat tersendiri bagi masyarakat Aceh Tenggara.
            
Tapi nampaknya, untuk pemilukada ketiga kalinya ini, perebutan menuju kursi BL 1 Agara di 2017 mendatang apakah akan benar-benar panas, atau hanya dipanas-panasi oleh segelintir orang yang berlatarbelakangkan alasan tak jelas, setengah bertanya penulis, mari bicara fakta di lapangan. Calonnya kembali, Raidin Pinim yang dijuluki Obamanya Agara, memiliki mahgnit tersendiri, karena jelas aura “The Revenge” (balas dendam) masih melekat kuat, apalagi digadang-gadang dukungan Orang Nomor  Wahid di Aceh begitu kuat.
             
Wajar saja, saat ini Raidin Pinim memang tengah berkarir di Provinsi Aceh, praktis kedekatan secara emosional dengan Orang Nomor Wahid di Aceh itupun tidak terbantahkan, namun sangat disayangkan hingga kini bakal mendampingi Obamanya Agara itu pada pemilukada 2017 mendatang itu tidak jelas juntrungnya.
             
Berbagai spekulasi soal calon pendampingnya pun kerap menjadi obrolan hangat warga Kutacane, bahkan Raidin Pinim pun kalah cepat dengan apa yang dilakukan oleh Saudara Kandungnya Bukhari Pinim, yang juga tengah berusaha mengumpulkan dukungan KTP  bakal maju pada pemilukada mendatang yang rencananya berpasangan dengan salah satu Ustadz kondang di Kutacane, Ust Abbas Lc, dengan mengusung slogan “Menang Tak Jadi Kaya, Kalah Tak Jadi Miskin”.
            
Di lain sisi, paska mendeklarasikan dirinya paslon “ABDI” H Ali Basrah -Deni Febrian Roza, dianggap sebahagian pengamat politik di Aceh Tenggara, paslon ini merupakan Incumbuntnya Bupati, H Hasanuddin, B, atau akrab disapa Pak Sanu, yang tidak lain adalah Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara, tak ayal berbagai isu miringpun kerap menerpa paslon ini.
            
Berbagai isu miring seakan melekat, hingga terkadang isu SARA-pun tak lepas dihembuskan kepada kedua kandidat paslon “ABDI” ini, oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Ganasnya lagi, hembusan isu ini beredar luas di dunia maya, khususnya di Medsos jejaring Facebook seantero Kutacane, (Media Sosial), yang anehnya oknum si penyebar isu tersebut, tidak lebih disebarkan oleh dua atau tiga akun yang sama.
             
Sayangnya, mungkin karena karekter masyarakat Aceh Tenggara yang hiterogen dan dinamis, serta cenderung melihat kebenaran bukan dari isu semata, melainkan dari fakta yang ada, berbagai isu minor itu pun seakan sirna, karena memang sudah saatnya masyarakat Aceh Tenggara mulai cerdas dan tidak mudah terhasut oleh isu murahan seperti itu.
             
Dari sini bisa kita rasakan mulai memanasnya suhu politik di bumi metuah sepakat segenap Aceh Tenggara, jika ‘the nitezen’ di Kutacane mulai gerah melihat kencangnya hembusan isu miring itu, di dunia nyata beberapa waktu lalu, masyarakat Agara dihebohkan oleh aksi sporadis sejumlah oknum anggota OKP IPK Aceh Tenggara (Ikatan Pemuda Karya), yang berang melihat foto paslon “ABDI” pada stiker mobil, dan mencat-nya tanda silang dengan pilox berwarna merah, persis di wajah kedua paslon “ABDI” tersebut.
             
Apakah ini memang nasib si Incumbent tadi, setengah bertanya penulis, rentan dihina dan cenderung diisukan negatif, atau sebaliknya bahwa apakah kedua paslon “ABDI” ini H Ali Basrah-Deni Febrian Roza, saat ini adalah sosok pemimpin yang paling berpeluang dan memiliki kans jawara menduduki Kursi BL 1 Agara.
            
Kedua pertanyaan itu, silahkan anda masyarakat Aceh Tenggara yang menjawabnya, karena menurut penulis faktanya, seperti kita ketahui bersama bahwa H Ali Basrah saat ini menjabat sebagai (Wabup Agara) Wakil Bupati Aceh Tenggara, mendampingi Bupati Aceh Tenggara, H Hasanuddin, B.

Sedangkan calon pendamping H Ali Basrah yakni Deni Febrian Roza kini menjabat Kadis Perhubungan Aceh Tenggara, sesuai aturan, mereka akan dinyatakan mundur dari jabatannya masing-masing, ketika pendaftaran paslon Bupati dan Wabup Aceh Tenggara secara resmi dibuka oleh KIP Agara (Komisi Independent Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara).
 
Lalu, uniknya lagi, tidak ada polling apapun yang menyatakan bahwa paslon “ABDI”ini unggul dibandingkan dua kandidat lainnya, jadi saya kira terlalu dini, isu negatif dus aksi provaktif dilakukan, yang hanya kedua upaya negatif tersebut bisa menjadi boomerang kepada kandidat yang diusung, sungguh naif jadinya. 
  
Jika menelisik, upaya provakatif hingga penyebaran isu miring tersebut, dipandang sangat tidak perlu dilakukan saat ini, dan kalau bisa pun itu kita tanggalkan. Sebab dalam konteks kita merebut hati masyarakat, upaya persuasif baik dalam berbicara dan berbuat menjadi kunci utama guna memenangkan pemilikada 2017 mendatang.

Tidak perduli, siapa, suku apa dan dari mana asalnya, sepanjang dia lahir dan dibesarkan di sini, ditambah niatnya baik guna membangun, serta berupaya membawa bumi metuah sepakat segenap Aceh Tenggara ke arah yang lebih baik, sejahtera dan bermartabat, harus kita dukung niatnya dan mau tidak mau harus kita pilih mereka yang memiliki tekad seperti itu, itu pilihan harga mati.  

Itu pun harus dibarengi dengan cara yang baik pula, sebab pemilukada adalah puncak dari berjalannya sebuah demokrasi, demokrasi berjalan baik apabila mampu berjalan sesuai koridor aturan yang ada, jadi mari kita jaga pesta demokrasi di 2017 mendatang sebagai amanat Undang-Undang dan tegaknya Panji Reformasi yang telah melekat di sanu bari kita, Pemilikada Damai harus terwujud.

Sekelumit persoalan diatas, mungkin sudah saatnya kita mulai mawas diri dengan apa yang akan kita perbuat, serta mulai mengkoreksi atas apa yang telah kita lakukan, dengan tujuan antisipasi dus menghindari persoalan-persoalan tersebut, bukannya kita takut lantas kita kabur, yang penulis khawatirkan habis rasa Takut timbul Berani, guna menumpas segala yang tidak wajar tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya, selaku masyarakat kita harus meredam segala indikasi dalam upaya memecah belahkan umat, hindari politik praktis yang hanya akan membawa kita ke cara-cara berpolitik yang tidak lajim karena cederung ekstreem dan anarkis.

Sebagai bangsa yang besar, sudah saatnya kita sendiri yang menentukan arah perpolitikan kita “No Intervensi “ dari pihak manapun, dan mari kita ciptakan budaya santun berpolitik menuju kesuksesan pembangunan yang telah kita rencanakan, anggap lah moment pemilukada ini sebagai proses pembangunan, bukan sebaliknya.

Jadi sepanas dus sekstreem apapun situasi persaingan Menuju Kursi BL 1 Agara itu nantinya, maka pesta rakyat lima tahunan itu akan terasa dingin, adem dan nyaman, jika dalam implementasinya kita mampu wujudkan pemilukada yang damai, aman, dan tentram, tanpa anarkis, dan saling gontok-gontokkan karena pada hekekatnya kita masih bersaudara, anggap perbedaan ini sebuah warna yang akan mewarnai kita, sehingga akan indah pada akhirnya.(WA-03)

Jumat, 18 Maret 2016

On 14.27 by Aceh Tenggara in    No comments

Pidato: Bupati Aceh Tengara tengah memberikan arahan dan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi fungsi kawasan TNGL Di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara kamis (18/3)m- Huaini Amin
Pasca bentrokan antara Petani  dengan  BTNGL  beberapa bulan terakhir, berujung penjara yang dihadapi sejumlah oknum warga Agara yang melakukan perusakan di dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
            Perjuangan dan harapan mereka kandas, karena diduga Sodat Cs  telah melanggar hukum tindak pidana atas penguasaan lahan BTNGL  dengan melakukan alih fungsi lahan. Aparat penegak hukum tanpa pilih kasih kembali mengeksekusi lahan petani kakao, karet dan tanaman lainya  yang dibuka masyarakat di dalam kawasan TNGL dengan menebang kembali. Yang berujung demo besar-besaran turun kejalan hingga kantor BNTGL Agara ikut rusak dari amuk massa.
            Dari data BTNGL ada sekitar  4000  hektar lahan telah berubah fungsi sejak 2012-2015 sekitar 217  lahan alih fungsi  itu,  petugas gabungan  kembali mengesekusi tanaman illegal  dengan menebang beserta sarana dan prasarana pendukung lainya didalam kawasan garapan petani itu.
            Perlawanan dari kalangan pencari sesuap nasipun terus bergulir dengan meminta pemunduran tapal batas yang di kelola pemerintah via BNTGL, "jangankan mendapat konvensasi malah hotel pordeo yang diterima Sodat Cs" kata salah satu warga Lawe Bulan  Yusrianto. "mereka berjuang demi sejengkal perut”. Saya prihatin hukum di Agara  tumpul keatas dan tajam kebawah.
            "Tetap masyarakat lemah yang kalah, kalau oknum pejabat masih melenggang bebas di lapangan, petani mengarap lahan ditangkap, Oknum Pejabat diduga memiliki modal dan membuka lahan malah tak datahan", kata Yusrianto.
            Perseteruan antara Pejabat Balai Taman Nasional Gunung Leuser  dengan Petani hingga kini masih bergulir bahkan terus memanjang, dari data BTNGL kerusakan saat ini mencapai 4000 hektar terbentang di beberapa wilayah kecamatan yang berhubungan langsung dengan Kawasan Leuser ter sebut.
            Serangkaian itu Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara pada kamis (17/3) mengelar kegiatan Sosialisasi Fungsi Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Oproom Setdakab, yang menghadirkan sejumlah nara sumber diantaranya Wakil Bupati Aceh Tenggara, Kepala BNTGL, Direskrimsus Polda Aceh, Kapolres Aceh Tenggara, Kepala BPKH Wilayah XVIII, Kadis perkebunan Agara, dengan melakukan Diskusi bersama.
            Bupati Aceh Tenggara  H Hasanuddin B dalam kata  sambutannya pada pembukaan acara sosialisasi tersebut,  mengakui saat ini masyarakatnya tengah berkonflik dengan BTNGL, "tidak terlepas terjadinya pertikaian dilapangan hanya demi sejengkal perut, masyarakat saya butuh makan dan menghidupi keluarganya".
             Semua bisa kita selesaikan dengan musawarah dan mupakat, Bupati Menuding BTNGL mulai dari atas hingga pelaksana dilapangan selama ini tidak berfungsi sempurna dalam pengawasan , hingga masyarakat dengan leluasa masuk kawasan TNGL.
"Saya (Bupati) serta yang hadir disini  cinta akan lingkungan,  bahkan belum lama ini ada pengusaha ingin mengeksplorasi timah hitam di dalam kawasan, dengan berbagai tawaran yang menggiurkan saya tolak" kata Bupati. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah mencari solusi terbaik bagi masyarakat petani di bawah kawasan kaki gunung leuser.
Kepada Kapolda Aceh Via Pejabat  Direskrimsus diminta untuk segera melepaskan dan mengembalikan  warganya An Sodat Cs   yang ditahan di Polda Aceh, "saya jadi  jaminannya, kapan mereka dibutuhkan untuk proses hukum kami siap menghadirkannya" kata Bupati.
            Pada sesi perdana diskusi dilakukan dengan pemaparan dari Kepala BTNGL Drs Andy Basrul dengan tema pengamanan Kawasan TNGL wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, semua memiliki landasan hukum diantaranya;
1.    UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam  Hayati da Ekosistemnya.
2.    UU No 5/1994 Tentang pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman hayati.
3.    UU No 41/99 Tentang Kehutanan.
4.    UU No 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
5.    PP No 45/2004 Tentang Perlindungan Hutan.
6.    PP No  7/99 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
7.    PP No 8/99 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa liar.
8.    PP No 28/2011 Tentang pengelolaan kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Hutan.
9.    PERMENLHK No P.7/Menlhk/setjen/OTL.0/1/2016.

           Tindakan yang telah kita terapkan merupakan langkah Freemtif dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi, pemberdayaan dan pendataan perambahan dalam kawasan yang dilakukan Oknum masyarakat.
           Langkah Preventif juga telah BTNGL laksanakan dengan Patroli Rutin, Monitoring aktivitas non prosodural, pemasangan papan larangan, pemeliharaan jalur batas dan memberikan peringatan terhadap penggarap kebun dalam Kawasan TNGL.
            Ada beberapa undang-undang yang telah dilanggar pelaku perusak hutan dalam kawasan TNGL,  pada UU No 18/2013 pasal 17 ayat (2) point a-e dan UU No 5/1990 pasal 33 yang berbunyi Pidana Penjara Paling lama 10  (Sepuluh) tahun dan Denda paling Banyak Rp 200.000.000.
 UU No 18/2013  di Pasal 17 pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta Pidana Denda paling sedikit  Rp 1.500.000.000.00 ( Satu milyar lima ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (Lima Milyar Rupiah)
Pasal 27 UU No 18/2013 Setiap Pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan penebangan Pohon, pengangkutan hasil hutan, Pertambangan dan Perkebunan secara tidak sah dalam kawasan hutan wajib melakukan tindak sesuai dengan kewenangannya. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat  6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000.00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah.
Dalam penerapan hukum yang telah dijalankan BTNGL dalam oprasi pemulihan fungsi kawasan pada kebun yang telah diserahkan oknum pendudukan kawasan dari data kepala BTNGL  sekitar 23,5 hektar telah diserahkan melalui putusan pengadilan diantaranya milik An Sulaiman Brutu luas lahan 8 Hektar, Sudalyono 2 Ha, Wiyanto 2,5 Ha,  Surya Perangin-angin 3 Ha , Sutarjo 1,5 Ha, Sartono 1 Ha, Dimres saut Barita 2,5 Ha, Tgk Appan Js 3 Ha dan kasus Sodat Cs masih dalam proses hukum.
Dalam hal ini jelas BTNGL menegaskan didalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser dan Hutan lindung tidak dibenarkan menggarap lahan dengan alih fungsi menjadi lahan pertanian dan perkebunan. Hal itu kembali dipertegas dengan penetapan kawasan yang disampaikan BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh memaparkan.
Pengukuhan Kawasan Hutan dalam permenhut No 44/Menhut-II/2012 pasal 2 ayat 1 dengan penunjukan kawasan hutan, penataan Batas Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan dengan melanjutkan pada pasal 2 ayat 2  penunjukan kawasan dengan keputusan menteri dilanjutkan dengan pelaksanaan Tata Batas serta pembuatan Berita Acara tata batas kawasan hutan yang ditanda tangani oleh panitia tata batas atau pejabat yang berwenangdengan penetapan keputusan menteri.
Perjalanan MAP Taman Nasional gunung Leuser pada era 1935-1936 SM.G Leuser, berdasarkan TNGL (SK.Menteri Pertanian No 811/KptsUm/1980) menetapkan luas lahan 792,675 Ha namun pada keputusan Menteri Kehutanan No 276/Kpts-VI/1997) menjadi 1.094.692 HA.Sk Menhut No 170/Kpts-II/2000 tentang Kawasan dan peraraian NAD sesuai dengan Hasil TB SK.811/1980, Sk Menhut No 941/Menhut-II/2013, SK Menhut No 865/MenLHK-II/2014 dan SK menhut No 103/Menhut-II/2015 sesuai dengan sk penetapan TNGL (SK.Menteri Kehutanan No.6589/Menhut-VII/KUH/2015.28  Oktober 2014 dengan luas 622.924,35 Ha (penetapan)
Sementara itu dalam pandangan Kepala Dinas Kehutan Aceh Tenggara Asaluddin SP MPd mengangkat tema "Potensi Kawasan Hutan dalam Pembangunan di Kabupaten Aceh Tenggara” dalam pengelolaan hutan sangat erat kaitnya dengan kehidupan masyarakat karena memiliki garis emosional langsung dengan fungsi Ekologi, Ekonomi dan Sosial dari hutan itu sendiri, karena dapat memberikan peranan nyata kepada masyarakat,  jika semua pihak ikut melestarikannya akan memberikan kontribusi dan  membantu dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Hutan dan ruang lingkupnya sangat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat indonesia umumnya dan warga Agara khususnya, lebih jauh Asaluddin menyampaikan dalam peta penyesuian  arahan fungsi hutan kedalam Rencana Tata ruang  Wilayah Provinsi (SK Gubernur No 19/99 tanggal 9 Mei 1999) komposisi  Wilayah Agara sebagai Berikut. 423.129.13 Ha Areal Penggunaan lain 47,349,00 Ha, Hutan Lindung 95.619,19 Ha dan Hutan Konservasi 280,160.94 Ha.
Wakil Bupati Aceh Tenggara H Ali Basrah menyampaikan dalam pandangannya “Hutan Kita Selamatkan Rakyat Kita Sejahterakan", kata orang nomor dua di Kabupaten Aceh Tenggara dengan menampilakan peta wilayah kabupaten yang memiliki luas daratan sekitar 4,242,04 Km memiliki 16 Kecamatan terdiri dari 385 Desa yang memiliki penduduk sekitar 226,373 jiwa.
            Yang memiliki Visi dan Misi priode 2012-2017 Maju dan Bermartabat yang dimaksud Maju: Mewujudkan Perekonomian Masyarakat Agara yang stabil dan kuat untuk dapat berbasis pertumbuhan Potensi Ekonomi Daerah dan  Bermartabat: berpegang teguh pada ajaran Syariat Islam, menjunjung tinggi adat budaya berbasis pendidikan dan berwawasan ilmu pengetahuan, dapat merasakan hasil pembangunan mejalani hudup dengan tenang, aman dan nyaman
Pada misi pertama meningkatkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), kedua meningkatkan perekonomian di semua sektor, Pembangunan, infrastruktur, memajukan sektor pendidikan, kesehatan dan kerukunan antar umat beragama.
Permasalahan yang dihadapkan kepada pemda saat ini, kian terbatasnya lahan pertanian dari pertumbuhan penduduk, Tapal batas, dampak langsung TNGL  terhadap kesejahteraan masyarakat, perambahan hutan dan illegal loging, SDM masyarakat yang masih rendah, kurangnya sosialisasi dan koordinasi, DAK Kehutanan belum menyentuh kepentingan kepada Masyarakat dan kerapnya terjadi bencana Alam.
Kebijakan bersama yang harus mendapat kesepakatan, Revisi Rata Ruang Wilayah Kabupaten Agara (RTRWK), Sosialisasi dan pengadaan peta tapal batas, pengadaan buku, brosur dan leaflet kawasan TNGL, pemutaran film TNGL, ceramah keagaman mengenai kelestarian lingkungan hidup, membuat program Beasiswa Leuser, S1 dan S2 dan program study banding pengelolaan hutan di luar negeri meningkatkan program pengembangan pembangunan kawasan wisata lokal.
Bahkan wakil berharap ada kebijakan yang akan di tindak lanjuti bersama dengan membuat program Transmigrasi Lokal, Pemberdayaan Ekonomi, Pelatihan Peningkatan Kemampuan dan Keterampilan  Masyarakat, Kerja sama pemetaan sumber daerah rawan bencana, pemberdayaan polhut, reboisasi dan membuat program menuju Agara green kata wakil mengakhiri.
Pendangan penulis dari sisi UU dan Peraturan yang ada masyarakat tidak boleh melakukan tindakan sesuka hati  masuk dan mengusai lahan kawasan TNGL dan Hutan Lindung dengan mengalihkan fungsi semula, kita harus menjalankan dan mengindahkan aturan  yang ada demi kelestarian Paru-Paru  dunia itu.
Biarkan pemerintah yang memikirkan solusi bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berada di kawasan TNGL kedepannya, semoga ada jalan terbaik buat warga Agara dari pengelolaan TNGL dengan” hutan lestari rakyat sejahtera” Maret 2016.
Website Agara/Husaini Amin

                                                                                    

Senin, 30 Maret 2015

On 20.32 by Aceh Tenggara in    1 comment

Apakah pendidikan kita selama ini telah berhasil? Suatu pertanyaan yang terkesan sinis seolah tak menghargai kerja keras pemerintah dan masyarakat yang telah bersusah payah membangun dan mengembangkan pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Pertanyaan ini seharusnya tak muncul seandainya negara berhasil menyelenggarakan pendidikan berdasarkan amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Tampaknya negara mengalami kesulitan dalam memaknai kata-kata mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga arah pendidikan di semua jenjang dan jalur menjadi tak jelas dan belum dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tolok ukur keberhasilan pendidikan tidak serta-merta mencerdaskan kehidupan bangsa, padahal penganggaran pendidikan sangat ditentukan tolok ukur ini. Pendidikan dasar dan menengah menggunakan tolok ukur antara lain angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM) serta ujian nasional (UN) dan akreditasi sekolah. Pendidikan tinggi menggunakan tolok ukur antara lain APK, peringkat akreditasi, publikasi ilmiah, peringkat internasional, dan jumlah anggaran.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan sejumlah standar pendidikan dan sejumlah peraturan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Mutu pendidikan kita, baik di tingkat dasar menengah maupun tinggi, selalu digaungkan dengan gencar supaya masyarakat memahaminya. Perkataan mutu jadi sedemikian penting bagi para pemangku kepentingan pendidikan sehingga seluruh daya upaya diarahkan ke mutu pendidikan.

Persoalan yang mendasar adalah belum adanya pemahaman yang hakiki mengenai mutu pendidikan. Mutu pendidikan secara pragmatis diwujudkan dalam bentuk akreditasi sekolah dan akreditasi perguruan tinggi, padahal definisi mutu hakiki adalah jauh lebih dalam dan mendasar dibandingkan akreditasi. Definisi mutu pendidikan yang hakiki adalah pendidikan yang mampu memberdayakan individu maupun kelompok individu serta masyarakat pada umumnya. Mutu pendidikan sering kali dikaitkan dengan hasil UN sekolah maupun peringkat universitas tingkat nasional dan internasional.

Dengan pemahaman mutu pendidikan seperti itu, sekolah dan perguruan tinggi berlomba-lomba meraih peringkat lebih tinggi dalam akreditasi dan nilai tertinggi dalam UN. Upaya mencapai itu semua tak mudah dan perlu dukungan finansial yang besar, bahkan seluruh daya upaya dikerahkan untuk mencapai akreditasi dan peringkat yang tinggi. Pertanyaannya, apakah akreditasi dan peringkat yang tinggi akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan bangsa Indonesia?
Pengalaman menunjukkan bahwa akreditasi dan peringkat lembaga pendidikan lebih memberikan manfaat bagi lembaga itu sendiri ketimbang bagi masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan. Dengan akreditasi dan peringkat yang tinggi, lembaga pendidikan tersebut dengan mudah merekrut calon peserta didik terbaik, merekrut guru dan dosen terbaik, memperoleh insentif pendanaan lebih tinggi, memperoleh pengakuan dari masyarakat, dan lain-lain. Dengan demikian, lembaga pendidikan itu punya peluang mempertahankan status, bahkan mungkin dapat meningkatkannya. Apakah dengan tingginya peringkat dan akreditasi, tujuan pendidikan sesuai amanat konstitusi berhasil dicapai?

Pencitraan Pendidikan
Keberhasilan pendidikan atau manfaat pendidikan terwujud jika masyarakat terdidik berdaya mampu menyejahterakan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya. Keberdayaan masyarakat seyogianya jadi tolok ukur keberhasilan pendidikan di mana masyarakat Indonesia menjadi masyarakat mandiri madani sejahtera. Karena itu, perlu pendefinisian kembali tolok ukur pendidikan dengan mencermati tingkat keberdayaan masyarakat. Selama ini tolok ukurnya lebih bersifat pencitraan di mana lembaga pendidikan mencari akreditasi dan peringkat tinggi, sedangkan masyarakat umumnya mencari status sosial dengan ijazah.

Tata kelola pendidikan terjebak ke dalam mekanisme administratif yang justru menghilangkan hakikat pendidikan. Berbagai peraturan perundangan yang ada mengenai pendidikan di semua jalur dan jenjang telah menjadikan pendidikan kegiatan administratif yang birokratis, penuh pengaturan dalam setiap aspek, tak ada otonomi dan akuntabilitas, tak ada inovasi dan kreativitas, tak ada kepercayaan terhadap guru dan dosen.

Jika pola ini masih dipertahankan, pendidikan di Indonesia hanya akan memberikan pencitraan dan belum memenuhi amanat konstitusi, pendidikan telah dikerdilkan maknanya ke arah formalitas di mana capaian yang diapresiasi adalah capaian formalitas. Budaya pencitraan dan formalitas sudah demikian melekat di pemerintah dan di masyarakat sehingga indikator yang menunjukkan kemajuan pendidikan adalah semu.

Satryo Soemantri B
Penulis adalah Guru Besar ITB, Dirjen Dikti (1999-2007), Wakil Ketua AIPI.

Selasa, 24 Maret 2015

On 20.26 by Aceh Tenggara in    No comments

Kunjungan Presiden Joko Widodo selama dua hari di Aceh, 9-10 Maret, sepertinya menjanjikan perbaikan perekonomian dan kesejahteraan bagi daerah di ujung Sumatera itu.

Presiden menaburkan janji di semua daerah kunjungan: mulai dari Sabang, Lhokseumawe, sampai pedalaman Paya Bakong, sebuah kecamatan terpencil di Kabupaten Aceh Utara. Rangkaian janji itu bisa jadi pengobat hati masyarakat Aceh untuk memulai lembaran baru penuh cinta kepada Republik atau sebaliknya, menjadi bom waktu yang menambah ketidakpercayaan Aceh kepada Jakarta yang hanya memberikan janji, tetapi nihil realisasi.

Selama ini, sudah banyak janji pemerintah pusat kepada Aceh. Sepertinya, Jokowi mengikuti pola presiden terdahulu yang menebar banyak janji ketika berkunjung ke Aceh. Segera setelah Jokowi pulang, terlihat masyarakat tidak terlalu antusias dalam merespons daftar janji itu. Tampaknya masyarakat sudah belajar dari pengalaman: pemimpin hanya bisa menabur janji, tetapi miskin dalam realisasi.

Pertumbuhan Ekonomi
Hampir semua janji Jokowi di Aceh masuk dalam kementerian perekonomian dan perhubungan. Sejumlah bandara di Aceh dijanjikan akan diperpanjang landasannya tahun ini. Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh, Bandara Malikussaleh di Aceh Utara, Rambele di Bener Meriah, Maimun Saleh di Sabang, dan sejumlah bandara kecil lain yang selama ini secara reguler didarati pesawat.

Pelebaran dan penambahan landasan bandara memang salah satu aspek penting untuk menunjang tumbuhnya kegiatan perekonomian. Panjang Bandara Malikussaleh, misalnya, saat ini 1.850 meter dan dijanjikan Jokowi akan diperpanjang tahun ini menjadi 2.400 meter agar bisa didarati pesawat berbadan lebar. Keberadaan bandara ini penting untuk mempermudah akses barang dan jasa dengan beberapa daerah di wilayah utara Aceh.

Janji lainnya adalah membuka kembali PT Kertas Kraft Aceh (KKA), sebuah BUMN yang bernilai historis karena Jokowi pernah bekerja sebagai konsultan kehutanan di perusahaan tersebut. Di sektor pertanian, pemerintah pusat akan membangun Bendungan Keureuto di Payang Bakong, Aceh Utara, senilai Rp 1,7 triliun. Realisasi janji ini terlihat lebih optimistis karena sudah dialokasikan anggarannya dalam APBN dan sudah ada pelaksananya.

Regasifikasi di PT Perta Arun Gas termasuk salah satu proyek lain yang sedang berjalan meskipun dalam hal ini agak mengecewakan karena pemerintahan sebelumnya merencanakan pembangunan kilang BBM pasca berakhirnya operasional PT Arun NGL. Selebihnya, ada juga janji membangun tol laut di Aceh yang sebelumnya tak termasuk dalam agenda nasional. Padahal, pembangunan tol laut di Aceh juga bernilai strategis karena letak sejumlah wilayah Aceh di Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara.

Jika sebagian saja dari janji itu terwujud, akan menimbulkan efek berganda untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Aceh, yang pada akhir 2014 tercatat 1,65 persen atau melambat dari tahun sebelumnya, 2,83 persen. Potensi pertumbuhan ekonomi juga akan mengurangi jumlah pengangguran terbuka di Aceh yang menurut laporan Badan Pusat Statistik, akhir tahun lalu, mencapai 6,75 persen.

Proaktif
Tebaran janji ekonomi Jokowi di Aceh juga berdampak politis bagi peningkatan hubungan Aceh dan pusat yang belakangan tidak lagi menjadi fokus setelah konflik bersenjata berakhir, menyusul perjanjian damai Helsinki, 15 Agustus 2005. Maka, momentum ini selayaknya digunakan untuk menjaga kesinambungan masa bulan madu hubungan Aceh-Jakarta. Pemerintah pusat perlu menjaga kepercayaan masyarakat Aceh dengan memenuhi semua janji yang sudah ditebarkan, baik selama kunjungan maupun selama masa kampanye dulu.

Pemerintah Aceh tidak bisa membiarkan momentum ini berlalu begitu saja. Pusat sudah membuat ruang begitu besar bagi Aceh untuk terus berkembang seperti daerah lainnya di Indonesia, melalui pembangunan sejumlah infrastruktur perhubungan, pertanian, dan industri. Elite lokal harus proaktif menindaklanjuti semua janji tersebut, apalagi terhadap proyek yang bukan lagi sekadar komitmen. Sikap panas-panas tahi ayam selama ini tidak boleh dibiarkan.

Biasanya, setelah presiden dan rombongan pulang, semuanya akan tergilas dengan rutinitas sehingga membuang peluang yang sudah ada. Masih segar dalam ingatan janji presiden sebelumnya untuk menghidupkan kembali pabrik pupuk PT ASEAN Aceh Fertilizer. Nyatanya, sampai sekarang perusahaan itu masih menjadi besi tua. Sementara operasional PT Pupuk Iskandar Muda juga masih "megap-megap" karena sulitnya mendapatkan bahan baku gas.

Merawat hubungan Aceh-Jakarta harus bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Butuh napas panjang agar janji Jokowi di "Bumi Serambi Mekah" bisa terealisasi. Elite di Aceh tidak boleh menunggu. Kini saatnya menjemput bola agar kehidupan rakyat Aceh setelah konflik dan tsunami semakin baik.

Apridar
Penulis adalah Guru Besar Ekonomi dan Rektor Universitas Negeri Malikussaleh, Aceh. Tulisan ini pernah dimuat di Harian Kompas, Maret 2015.

Selasa, 17 Maret 2015

On 16.15 by Aceh Tenggara in    No comments

UMUM
Dari sudut pandang organisasi, Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten merupakan salah satu unsur penting dan vital dalam mendukung sistim pelaksanaan kegiatan sekretariat daerah kabupaten di bidang ekonomi (staff of economy’s supporting system).

Dari sudut pandang tugas pokok, Bagian Perekonomian adalah unsur  staf  sekretariat daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang membawahinya. Idealnya Bagian Perekonomian mempunyai tugas membuat perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembinaan perekonomian, penyusunan program ekonomi daerah, acuan kebijakan bidang perizinan dunia usaha serta sarana perekonomian.

Dari sudut pandang fungsi, Bagian Perekonomian harus mampu: Menyusun konsep kebijakan Kepala Daerah dalam pemberdayaan perekonomian dan pengembangan potensi daerah. Menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi kebijakan daerah di bidang perekonomian, pembangunan dan sarana perekonomian. Melaksanakan perumusan kebijakan administrasi dalam rangka penyelenggaraan perekonomian daerah. Sebagai sumber referensi inventarisasi potensi sumber-sumber produksi daerah dalam rangka mendukung pemantapan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta  peningkatan kesejahteraan masyarakat. Merumuskan program dan kegiatan Bagian Perekonomian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menjabarkan visi dan misi daerah di bidang ekonomi melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyusun perumusan kebijakan dan petunjuk teknis tentang perekonomian rakyat, sumber daya alam dan perusahaan daerah. Membina dan mengarahkan penyelenggaraan kegiatan perekonomian rakyat, sumber daya alam dan perusahaan daerah. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sarana perekonomian. Memantau perkembangan produksi pertanian tanaman pangan, perindustrian dan perdagangan, pertambangan dan energi, pengairan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, peternakan, perkreditan dan permodalan, perusahaan daerah serta kegiatan perekonomian lainnya. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistim penilaian yang tersedia sebagai tolok ukur kinerja. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan dibidang ekonomi. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi bagian.

TUJUAN DAN SASARAN
Rumusan umum diatas idealnya haruslah mempunyai tujuan dan sasaran. Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi untuk hasil akhir yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.  Dengan  adanya tujuan maka fokus Bagian sebagai sebuah organisasi dapat lebih dipertajam dan memberikan arah bagi sasaran yang akan  dicapai. Contoh standar umum tujuan Bidang Perekonomian: Menyediakan bahan dan data perekonomian daerah kabupaten untuk bahan kajian lebih lanjut. Mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam menumbuhkan kegairahan perekonomian yang kooperatif dan kompetitif. Terwujudnya koordinasi dalam pembinaan dan peningkatan investasi, potensi dan produksi daerah kabupaten. Terciptanya iklim perekonomian masyarakat yang sehat dan dinamis. Tersedianya alat atau media promosi dan informasi terhadap produk-produk unggulan daerah kabupaten. Tersusunnya buku Standar Harga Barang/Peralatan sebagai acuan terhadap pembelian barang/peralatan keperluan Pemerintah Daerah Kabupaten. Tersedianya peta kekuatan perekonomian daerah kabupaten. Terlaksananya pelayanan perizinan dunia usaha yang optimal dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendukung tumbuhnya usaha kecil/menengah. Mengantisipasi terjadinya penyimpangan penjualan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah serta menghindari terjadinya kelangkaan pupuk bagi petani. Terlaksananya pendistribusian raskin di desa-desa terpencil serta terpenuhinya kebutuhan pangan bagi keluarga miskin dan prasejahtera. Mengantisipasi terjadinya penyimpangan penyaluran bahan sumber energi serta menghindari terjadinya kelangkaan di pasaran. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat.

Sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan Bagian sebagai salah satu unsur organisasi sebagai target akhir dan akan dapat dicapai dalam jangka waktu tahunan, semesteran atau bulanan. Sasaran juga menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu sasaran yang ditetapkan diharapkan memberikan fokus pada penyusunan program dan kegiatan yang bersifat spesifik,  terukur, realistik, dapat dicapai berdasarkan jadwal waktu dan biaya. Contoh standar umum sasaran Bidang Perekonomian: Terwujudnya iklim perekonomian masyarakat yang sehat dan dinamis yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
Dalam upaya mewujudkan akuntabilitas kinerja, Bagian sebagai salah satu unsur organisasi mempunyai kewajiban untuk menyusun perencanaan atau rencana program dan kegiatan yang memiliki nilai strategis. Strategis adalah upaya memadukan atau mengintegrasikan seluruh sumber daya yang dimiliki dengan mengimplementasikannya kedalam program kerja/kegiatan yang telah ditetapkan agar terjadi sinergi dalam mencapai tujuan organisasi dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki serta kondisi lingkungan yang dihadapi. Strategis menjadikan suatu rencana program dan kegiatan memiliki variabel sebagai indikator untuk menilai keberhasilan dari program dan kegiatan tersebut. Untuk menjamin terlaksananya nilai strategis dengan baik dan mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu disepakati suatu kebijakan bersama sebagai pedoman atau acuan dalam menjabarkan nilai strategis kedalam program dan kegiatan. Contoh standar umum kebijakan: Adanya kebijakan peningkatan sistim koordinasi dengan instansi terkait dan lintas sektoral. Adanya kebijakan penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan. Adanya kebijakan meningkatkan peran aktif seluruh personil yang terkait di dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Adanya kebijakan menjadikan pelayanan optimal sebagai pedoman dalam melayani hak-hak ekonomi masyarakat.

Sumber: Masadin, S.Pd, MM (Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Tenggara}


On 14.00 by Aceh Tenggara in    No comments

Lembah Alas atau Tanoh Alas adalah identifikasi dari Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah hikayat menyebutkan bahwa Tanah Alas dulunya adalah sebuah danau besar, yang terbentuk pada masa Kwartnaire. Secara faktual hal ini dapat dilihat dari banyaknya nama desa atau daerah yang masih menggunakan kata pulo (pulau), ujung, dan tanjung, seperti Pulo Piku, Pulonas, Pulo Kemiri, Pulo Gadung, Pulo Latong, Tanjung, Kuta Gerat, Kuta Ujung, dan Ujung Barat. Selain itu, ditemukan banyak kuburan yang berada di atas gunung, seperti kuburan Raja Dewa di atas  gunung Lawe Sikap, kuburan Panglima Seridane di atas Gunung Batu Bergoh, dan kuburan Panglima Panjang di atas Gunung Panjang.

Nama alas sendiri diyakini berasal dari kata alas yang bermakna tikar atau landasan karena berbentuk lapangan yang sangat luas. Sejarah perjuangan rakyat Indonesia membebaskan diri dari penjajahan khususnya di Aceh tidak dapat dilepaskan dari perang yang terjadi di Lembah Alas dan dataran tinggi Gayo Lues, dua wilayah yang mnejadi cikal bakal lahirnya Kabupaten Aceh Tenggara. Beberapa pertempuran besar terjadi di Tanah Alas dan Gayo Luas, seperti perang Likat dan perang Kuta Rih.

Saat susunan pemerintahan di seluruh Aceh mulai dibenahi pada awal tahun 1946 dengan mengelompokkan daerah-daerah yang berada “di tengah” Aceh, yakni Takengon, Gayo Lues, dan Tanah Alas ke dalam satu keluhakan yang disebut Keluhakan Aceh Tengah. Ibukota keluhakan direncanakan digilir setiap enam bulan antara Takengon, Blangkejeren, dan Kutacane. Jarak yang sangat jauh dan waktu tempuh yang sangat lama antara Kutacane ke Takengon (sekitar 250 km ditempuh dalam waktu 5-8 hari dengan jalan kaki) atau kalau menggunakan kenderaan harus melalui Medan, Aceh Timur, dan Aceh Utara dengan menempuh jarak sekitar 850 km, menyebabkan pelaksanaan pemerintahan tidak berjalan efektif. Terlebih lagi pada tanggal 21 September 1953 meletus Peristiwa Aceh (Daud Bereueh), yang mendorong beberapa tokoh yang berasal dari Sumatera Utara mencoba memasukkan daerah Tanah Alas ke dalam wilayah Sumatera Utara. Namun upaya ini tidak mendapat dukungan dari rakyat di Tanah Alas.

Pada tahun 1956 Pemerintah Pusat menyadari bahwa salah satu penyebab meletusnya Peristiwa Aceh adalah dileburnya Provinsi Aceh ke dalam propinsi Sumatera Utara dan memutuskan untuk mengembalikan status propinsi kepada Aceh. Hal ini semakin mendorong pemimpin di Tanah Alas dan Gayo Lues untuk membentuk kabupaten sendiri, terlepas dari Kabupaten Aceh Tengah.

Awal berdirinya Kabupaten Aceh Tenggara adalah ketika pada tanggal 6 Desember 1957 terbentuk suatu Panitia Tuntutan Kabupaten Aceh Tenggara melalui sebuah rapat di sekolah MIN Prapat Hulu dengan dihadiri sekitar 60 orang pemuka masyarakat Tanah Alas dan Gayo Lues. Hasil rapat menunjuk T. Syamsuddin menjadi ketua formatur untuk membentuk panitia tuntutan rakyat Tanah Alas dan Gayo Lues, dengan dibantu oleh beberapa tokoh masyarakat. Rekomendasi dari rapat tersebut adalah (1) ibukota kabupaten Aceh Tengah dipindahkan dari Takengon ke Kutacane, dan (2) jika tidak memungkinkan memindahkan ibukota ke Kutacane, Kewedanan Tanah Alas dan Kewedanan Gayo Lues dijadikan satu kabupaten tersendiri yang tidak terlepas dari Propinsi Aceh.

Pada tanggal 18 Desember terbentuk Panitia Aksi Tuntutan Rakyat Tanah Alas dan Gayo Luas dengan ketua terpilih T. Syamsuddin. Pada tahun 1957 diadakan rapat raksasa di Kutacane dengan dihadiri sekitar 200.000 orang untuk menyatakan sikap mendukung pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara. Kehadiran Lettu Syahadat pada tahun 1957 sebagai Kepala Staf Sektor VII KDMA membawa angin segar bagi upaya pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara. Gubernur Aceh kemudian menunjuk Syahadat sebagai Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah untuk Tanah Alas dan Gayo Luas di Kutacane, yang kemudian menyusun Catur Program Pembangunan Aceh Tenggara. Setelah melalui perjuangan tanpa kenal lelah, akhirnya Mayor Syahadat berhasil meyakinkan Pangkowilhan I Letjend. Koesno Oetomo untuk secara de facto menyatakan mengesahkan Daerah Tanah Alas dan Gayo Luas Menjadi Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 14 Nopember 1967. Pada 22 Desember 1972 Pemerintah Pusat mengirim tim yang dipimpin Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Mayjen. Sunandar Priyosudharmo (belakangan menjadi Gubernur Jawa Timur) untuk mengecek persiapan terakhir di Kutacane.

Pada tahun 1974, setelah berjuang selama 17 tahun sejak tahun 1956, Pemerintah akhirnya menerbitkan UU No. 4/1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara dan peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 26 Juni 1974 dalam suatu acara yang khidmat di Kutacane. Pada hari itu juga Gubernur Daerah Istimewa Aceh A. Muzakkir Walad melantik Syahadat sebagai Pejabat Bupati Kabupaten Aceh Tenggara. Pada tanggal 24 Juli 1975 Syahadat secara definitif diangkat sebagai Bupati Aceh Tenggara yang pertama.

Bupati berikutnya setelah H. Syahadat (menjabat sejak tahun 1975 sampai 1981) adalah T. Djohan Syahbudin, SH, (periode 1981-1986), Drs. H. T. Iskandar, (periode 1986-1991),  Drs. H. Syahbuddin BP (periode 1991-2001), H. Armen Desky (periode 2001-2006) dan Ir. Hasanuddin B (sejak 2006 sampai sekarang).

Sejak dulu sampai sekarang ini Kabupaten Aceh Tenggara merupakan bagian dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Awalnya wilayah Kabupaten Aceh Tenggara sangat luas, tepat berada di tengah-tengah pegunungan Bukit Barisan, yang membentang dari utara ke tenggara. Pada tahun 1904, oleh Overste Van Daalen, dalam perjalanan menyerang kubu-kubu pertahanan pejuang Tanah Alas dan Gayo Luas, telah membuat batas-batas Tanah Alas dan Gayo Luas, yakni:Sebelah utara berbatasan dengan Gunung Intem-Intem dan Gayo Luas; Sebelah selatan berbatasan dengan batas Bahbala Barat (Toba) dan Lau Baleng (Karo); Sebelah timur berbatasan dengan Lokop dan Peureulak; Sebelah barat berbatasan dengan Kluet (Singkil) dan Barus, dengan catatan bahwa Bahbala Barat, Lau Baleng, Lokop dan Bahorok masuk wilayah Tanah Alas dan Gayo Lues. Luas wilayah Tanah Alas dan Gayo Lues pada waktu itu adalah 10.487 km2 atau sama dengan 1.048.700 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 12.400 jiwa. Sebelum pemekaran pada tahun 2002, luas wilayah Kabupaten Aceh Tenggara adalah 9,635 km2. Setelah terjadi pemekaran wilayah dengan lahirnya Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 10 April 2002, berdasarkan UU No.4/2002, wilayah Kabupaten Aceh Tenggara tinggal 4.231,41 km2 dengan sebagian besar wilayah berada di Lembah Alas.

Ditulis ulang oleh: M. Zainuddin Syah, S.Si