Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 07 Mei 2016
Tahun 2016 hanya tinggal tujuh bulan lagi
akan berakhir, berbagai persiapan guna menyongsong tahun politik, persisnya
tahun Pemilukadasung (Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Langsung) di 2017
mendatang sudah menanti di depan mata kita, tidak terkecuali bagi masyarakat
Aceh Tenggara, bahkan dari 23 Kabupaten-Kota Se-Aceh, Negeri metuah sepakat
segenap Kutacane disebut-sebut paling panas catur suhu politiknya.
Jika
di dua pemilukadasung sebelumnya, persisnya 2006 jedah sengketa 2008 & 2012
lalu, perebutan kursi ‘BL 1 Agara’ ini (red- kursi Bupati Aceh Tenggara) mampu
berlangsung lancar meski suhu politik panas menggelora, yang keduanya berakhir
di Meja Persidangan MK (Mahkamah Konstitusi).
Tidak ada pemilukada
ulang, kedua keputusan MK tadi bermuara pada kemenangan salah satu paslon
(pasangan calon), dan harus kita akui, perjalanan pemilukada yang masih berumur
belia ini mampu diterima dan mendapat tempat tersendiri bagi masyarakat Aceh
Tenggara.
Tapi
nampaknya, untuk pemilukada ketiga kalinya ini, perebutan menuju kursi BL 1
Agara di 2017 mendatang apakah akan benar-benar panas, atau hanya
dipanas-panasi oleh segelintir orang yang berlatarbelakangkan alasan tak jelas,
setengah bertanya penulis, mari bicara fakta di lapangan. Calonnya kembali,
Raidin Pinim yang dijuluki Obamanya Agara, memiliki mahgnit tersendiri, karena
jelas aura “The Revenge” (balas dendam) masih melekat kuat, apalagi
digadang-gadang dukungan Orang Nomor
Wahid di Aceh begitu kuat.
Wajar
saja, saat ini Raidin Pinim memang tengah berkarir di Provinsi Aceh, praktis
kedekatan secara emosional dengan Orang Nomor Wahid di Aceh itupun tidak
terbantahkan, namun sangat disayangkan hingga kini bakal mendampingi Obamanya
Agara itu pada pemilukada 2017 mendatang itu tidak jelas juntrungnya.
Berbagai
spekulasi soal calon pendampingnya pun kerap menjadi obrolan hangat warga
Kutacane, bahkan Raidin Pinim pun kalah cepat dengan apa yang dilakukan oleh
Saudara Kandungnya Bukhari Pinim, yang juga tengah berusaha mengumpulkan
dukungan KTP bakal maju pada pemilukada
mendatang yang rencananya berpasangan dengan salah satu Ustadz kondang di
Kutacane, Ust Abbas Lc, dengan mengusung slogan “Menang Tak Jadi Kaya, Kalah
Tak Jadi Miskin”.
Di
lain sisi, paska mendeklarasikan dirinya paslon “ABDI” H Ali Basrah -Deni
Febrian Roza, dianggap sebahagian pengamat politik di Aceh Tenggara, paslon ini
merupakan Incumbuntnya Bupati, H Hasanuddin, B, atau akrab disapa Pak Sanu,
yang tidak lain adalah Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara, tak ayal
berbagai isu miringpun kerap menerpa paslon ini.
Berbagai
isu miring seakan melekat, hingga terkadang isu SARA-pun tak lepas dihembuskan
kepada kedua kandidat paslon “ABDI” ini, oleh orang-orang tidak bertanggung
jawab. Ganasnya lagi, hembusan isu ini beredar luas di dunia maya, khususnya di
Medsos jejaring Facebook seantero Kutacane, (Media Sosial), yang anehnya oknum
si penyebar isu tersebut, tidak lebih disebarkan oleh dua atau tiga akun yang
sama.
Sayangnya,
mungkin karena karekter masyarakat Aceh Tenggara yang hiterogen dan dinamis,
serta cenderung melihat kebenaran bukan dari isu semata, melainkan dari fakta
yang ada, berbagai isu minor itu pun seakan sirna, karena memang sudah saatnya
masyarakat Aceh Tenggara mulai cerdas dan tidak mudah terhasut oleh isu murahan
seperti itu.
Dari
sini bisa kita rasakan mulai memanasnya suhu politik di bumi metuah sepakat
segenap Aceh Tenggara, jika ‘the nitezen’ di Kutacane mulai gerah melihat
kencangnya hembusan isu miring itu, di dunia nyata beberapa waktu lalu,
masyarakat Agara dihebohkan oleh aksi sporadis sejumlah oknum anggota OKP IPK Aceh
Tenggara (Ikatan Pemuda Karya), yang berang melihat foto paslon “ABDI” pada
stiker mobil, dan mencat-nya tanda silang dengan pilox berwarna merah, persis
di wajah kedua paslon “ABDI” tersebut.
Apakah
ini memang nasib si Incumbent tadi, setengah bertanya penulis, rentan dihina
dan cenderung diisukan negatif, atau sebaliknya bahwa apakah kedua paslon
“ABDI” ini H Ali Basrah-Deni Febrian Roza, saat ini adalah sosok pemimpin yang
paling berpeluang dan memiliki kans jawara menduduki Kursi BL 1 Agara.
Kedua
pertanyaan itu, silahkan anda masyarakat Aceh Tenggara yang menjawabnya, karena
menurut penulis faktanya, seperti kita ketahui bersama bahwa H Ali Basrah saat
ini menjabat sebagai (Wabup Agara) Wakil Bupati Aceh Tenggara, mendampingi
Bupati Aceh Tenggara, H Hasanuddin, B.
Sedangkan calon
pendamping H Ali Basrah yakni Deni Febrian Roza kini menjabat Kadis Perhubungan
Aceh Tenggara, sesuai aturan, mereka akan dinyatakan mundur dari jabatannya
masing-masing, ketika pendaftaran paslon Bupati dan Wabup Aceh Tenggara secara resmi
dibuka oleh KIP Agara (Komisi Independent Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara).
Lalu,
uniknya lagi, tidak ada polling apapun yang menyatakan bahwa paslon “ABDI”ini
unggul dibandingkan dua kandidat lainnya, jadi saya kira terlalu dini, isu
negatif dus aksi provaktif dilakukan, yang hanya kedua upaya negatif tersebut
bisa menjadi boomerang kepada kandidat yang diusung, sungguh naif jadinya.
Jika
menelisik, upaya provakatif hingga penyebaran isu miring tersebut, dipandang
sangat tidak perlu dilakukan saat ini, dan kalau bisa pun itu kita tanggalkan.
Sebab dalam konteks kita merebut hati masyarakat, upaya persuasif baik dalam
berbicara dan berbuat menjadi kunci utama guna memenangkan pemilikada 2017
mendatang.
Tidak
perduli, siapa, suku apa dan dari mana asalnya, sepanjang dia lahir dan
dibesarkan di sini, ditambah niatnya baik guna membangun, serta berupaya membawa
bumi metuah sepakat segenap Aceh Tenggara ke arah yang lebih baik, sejahtera
dan bermartabat, harus kita dukung niatnya dan mau tidak mau harus kita pilih
mereka yang memiliki tekad seperti itu, itu pilihan harga mati.
Itu
pun harus dibarengi dengan cara yang baik pula, sebab pemilukada adalah puncak
dari berjalannya sebuah demokrasi, demokrasi berjalan baik apabila mampu
berjalan sesuai koridor aturan yang ada, jadi mari kita jaga pesta demokrasi di
2017 mendatang sebagai amanat Undang-Undang dan tegaknya Panji Reformasi yang
telah melekat di sanu bari kita, Pemilikada Damai harus terwujud.
Sekelumit persoalan
diatas, mungkin sudah saatnya kita mulai mawas diri dengan apa yang akan kita
perbuat, serta mulai mengkoreksi atas apa yang telah kita lakukan, dengan
tujuan antisipasi dus menghindari persoalan-persoalan tersebut, bukannya kita
takut lantas kita kabur, yang penulis khawatirkan habis rasa Takut timbul
Berani, guna menumpas segala yang tidak wajar tersebut.
Dan yang tidak
kalah pentingnya, selaku masyarakat kita harus meredam segala indikasi dalam
upaya memecah belahkan umat, hindari politik praktis yang hanya akan membawa
kita ke cara-cara berpolitik yang tidak lajim karena cederung ekstreem dan
anarkis.
Sebagai bangsa yang
besar, sudah saatnya kita sendiri yang menentukan arah perpolitikan kita “No
Intervensi “ dari pihak manapun, dan mari kita ciptakan budaya santun
berpolitik menuju kesuksesan pembangunan yang telah kita rencanakan, anggap lah
moment pemilukada ini sebagai proses pembangunan, bukan sebaliknya.
Jadi sepanas dus
sekstreem apapun situasi persaingan Menuju Kursi BL 1 Agara itu nantinya, maka
pesta rakyat lima tahunan itu akan terasa dingin, adem dan nyaman, jika dalam
implementasinya kita mampu wujudkan pemilukada yang damai, aman, dan tentram,
tanpa anarkis, dan saling gontok-gontokkan karena pada hekekatnya kita masih
bersaudara, anggap perbedaan ini sebuah warna yang akan mewarnai kita, sehingga
akan indah pada akhirnya.(WA-03)
Jumat, 18 Maret 2016
On 14.27 by Aceh Tenggara in Artikel No comments
| Pidato: Bupati Aceh Tengara tengah memberikan arahan dan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi fungsi kawasan TNGL Di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara kamis (18/3)m- Huaini Amin |
Pasca bentrokan antara Petani dengan BTNGL beberapa bulan terakhir, berujung penjara yang dihadapi sejumlah oknum warga Agara yang melakukan perusakan di dalam Kawasan Taman
Nasional Gunung Leuser Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
Perjuangan dan harapan mereka kandas, karena diduga Sodat Cs telah melanggar
hukum tindak pidana atas penguasaan
lahan BTNGL dengan melakukan alih
fungsi lahan. Aparat penegak hukum tanpa pilih kasih kembali mengeksekusi lahan
petani kakao, karet dan tanaman lainya
yang dibuka masyarakat di dalam kawasan TNGL dengan menebang kembali. Yang
berujung demo besar-besaran turun kejalan hingga kantor BNTGL Agara ikut rusak
dari amuk massa.
Dari data BTNGL ada sekitar 4000
hektar lahan telah berubah fungsi sejak 2012-2015 sekitar 217
lahan alih fungsi itu, petugas gabungan kembali mengesekusi tanaman illegal dengan menebang beserta sarana dan prasarana
pendukung lainya didalam kawasan garapan petani itu.
Perlawanan dari kalangan pencari
sesuap nasipun terus bergulir dengan meminta pemunduran tapal batas yang di
kelola pemerintah via BNTGL, "jangankan mendapat konvensasi malah hotel pordeo
yang diterima Sodat Cs" kata salah satu warga Lawe Bulan Yusrianto. "mereka berjuang demi sejengkal perut”. Saya prihatin hukum di Agara tumpul keatas dan tajam kebawah.
"Tetap masyarakat lemah yang kalah,
kalau oknum pejabat masih melenggang bebas di lapangan, petani mengarap lahan
ditangkap, Oknum Pejabat diduga memiliki modal dan membuka lahan malah tak
datahan", kata Yusrianto.
Perseteruan antara Pejabat Balai
Taman Nasional Gunung Leuser dengan
Petani hingga kini masih bergulir bahkan terus memanjang, dari data BTNGL kerusakan
saat ini mencapai 4000 hektar terbentang di beberapa wilayah kecamatan yang
berhubungan langsung dengan Kawasan Leuser ter sebut.
Serangkaian itu Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara pada kamis (17/3) mengelar kegiatan Sosialisasi Fungsi Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Oproom Setdakab, yang menghadirkan
sejumlah nara sumber diantaranya Wakil Bupati Aceh Tenggara, Kepala BNTGL,
Direskrimsus Polda Aceh, Kapolres Aceh Tenggara, Kepala BPKH Wilayah XVIII,
Kadis perkebunan Agara, dengan melakukan Diskusi bersama.
Bupati Aceh Tenggara H Hasanuddin B dalam kata sambutannya pada pembukaan acara sosialisasi
tersebut, mengakui saat ini
masyarakatnya tengah berkonflik dengan BTNGL, "tidak terlepas terjadinya
pertikaian dilapangan hanya demi sejengkal perut, masyarakat saya butuh makan
dan menghidupi keluarganya".
Semua bisa kita selesaikan dengan musawarah
dan mupakat, Bupati Menuding BTNGL mulai dari atas hingga pelaksana dilapangan
selama ini tidak berfungsi sempurna dalam pengawasan , hingga masyarakat dengan
leluasa masuk kawasan TNGL.
"Saya (Bupati) serta yang hadir disini cinta akan lingkungan, bahkan belum lama ini ada pengusaha ingin
mengeksplorasi timah hitam di dalam kawasan, dengan berbagai tawaran yang
menggiurkan saya tolak" kata Bupati. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah
mencari solusi terbaik bagi masyarakat petani di bawah kawasan kaki gunung
leuser.
Kepada Kapolda Aceh Via Pejabat Direskrimsus diminta untuk segera melepaskan
dan mengembalikan warganya An Sodat Cs yang
ditahan di Polda Aceh, "saya jadi jaminannya, kapan mereka dibutuhkan untuk
proses hukum kami siap menghadirkannya" kata Bupati.
Pada sesi perdana diskusi dilakukan
dengan pemaparan dari Kepala BTNGL Drs Andy Basrul dengan tema pengamanan
Kawasan TNGL wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, semua memiliki landasan hukum
diantaranya;
1. UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati da Ekosistemnya.
2. UU No 5/1994 Tentang pengesahan
Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman hayati.
3. UU No 41/99 Tentang Kehutanan.
4. UU No 18/2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Kerusakan Hutan.
5. PP No 45/2004 Tentang Perlindungan
Hutan.
6. PP No
7/99 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
7. PP No 8/99 Tentang Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan dan Satwa liar.
8. PP No 28/2011 Tentang pengelolaan
kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Hutan.
9. PERMENLHK No
P.7/Menlhk/setjen/OTL.0/1/2016.
Tindakan yang telah kita
terapkan merupakan langkah Freemtif dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi,
pemberdayaan dan pendataan perambahan dalam kawasan yang dilakukan Oknum
masyarakat.
Langkah
Preventif juga telah BTNGL laksanakan dengan Patroli Rutin, Monitoring aktivitas non prosodural, pemasangan papan larangan, pemeliharaan jalur batas
dan memberikan peringatan terhadap penggarap kebun dalam Kawasan TNGL.
Ada beberapa undang-undang yang
telah dilanggar pelaku perusak hutan dalam kawasan TNGL, pada UU No 18/2013 pasal 17 ayat (2) point
a-e dan UU No 5/1990 pasal 33 yang berbunyi Pidana Penjara Paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan Denda paling Banyak Rp
200.000.000.
UU No 18/2013 di Pasal 17 pidana penjara paling singkat 3
(tiga) Tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta Pidana Denda paling
sedikit Rp 1.500.000.000.00 ( Satu
milyar lima ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (Lima
Milyar Rupiah)
Pasal 27 UU No 18/2013 Setiap Pejabat yang
mengetahui terjadinya perbuatan penebangan Pohon, pengangkutan hasil hutan,
Pertambangan dan Perkebunan secara tidak sah dalam kawasan hutan wajib melakukan
tindak sesuai dengan kewenangannya. Dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
15 (lima belas) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000.00 (tujuh miliar lima
ratus juta rupiah.
Dalam penerapan hukum yang telah
dijalankan BTNGL dalam oprasi pemulihan fungsi kawasan pada kebun yang telah
diserahkan oknum pendudukan kawasan dari data kepala BTNGL sekitar 23,5 hektar telah diserahkan melalui
putusan pengadilan diantaranya milik An Sulaiman Brutu luas lahan 8 Hektar,
Sudalyono 2 Ha, Wiyanto 2,5 Ha, Surya
Perangin-angin 3 Ha , Sutarjo 1,5 Ha, Sartono 1 Ha, Dimres saut Barita 2,5 Ha,
Tgk Appan Js 3 Ha dan kasus Sodat Cs masih dalam proses hukum.
Dalam hal ini jelas BTNGL menegaskan didalam
kawasan Taman Nasional Gunung Leuser dan Hutan
lindung tidak dibenarkan menggarap lahan dengan alih fungsi menjadi lahan
pertanian dan perkebunan. Hal itu kembali dipertegas dengan penetapan kawasan
yang disampaikan BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh memaparkan.
Pengukuhan Kawasan Hutan dalam
permenhut No 44/Menhut-II/2012 pasal 2 ayat 1 dengan penunjukan kawasan hutan,
penataan Batas Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan dengan melanjutkan
pada pasal 2 ayat 2 penunjukan kawasan
dengan keputusan menteri dilanjutkan dengan pelaksanaan Tata Batas serta
pembuatan Berita Acara tata batas kawasan hutan yang ditanda tangani oleh
panitia tata batas atau pejabat yang berwenangdengan penetapan keputusan
menteri.
Perjalanan MAP Taman Nasional gunung
Leuser pada era 1935-1936 SM.G Leuser, berdasarkan TNGL (SK.Menteri Pertanian
No 811/KptsUm/1980) menetapkan luas lahan 792,675 Ha namun pada keputusan
Menteri Kehutanan No 276/Kpts-VI/1997) menjadi 1.094.692 HA.Sk Menhut No
170/Kpts-II/2000 tentang Kawasan dan peraraian NAD sesuai dengan Hasil TB
SK.811/1980, Sk Menhut No 941/Menhut-II/2013, SK Menhut No 865/MenLHK-II/2014
dan SK menhut No 103/Menhut-II/2015 sesuai dengan sk penetapan TNGL (SK.Menteri
Kehutanan No.6589/Menhut-VII/KUH/2015.28
Oktober 2014 dengan luas 622.924,35 Ha (penetapan)
Sementara itu dalam pandangan Kepala Dinas
Kehutan Aceh Tenggara Asaluddin SP MPd mengangkat tema "Potensi Kawasan Hutan dalam Pembangunan di Kabupaten Aceh Tenggara” dalam pengelolaan hutan sangat erat kaitnya
dengan kehidupan masyarakat karena memiliki garis emosional langsung dengan fungsi
Ekologi, Ekonomi dan Sosial dari hutan itu sendiri, karena dapat memberikan
peranan nyata kepada masyarakat, jika
semua pihak ikut melestarikannya akan memberikan kontribusi dan membantu dalam mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan.
Hutan dan ruang lingkupnya sangat erat
kaitannya dengan kehidupan masyarakat indonesia umumnya dan warga Agara khususnya,
lebih jauh Asaluddin menyampaikan dalam peta penyesuian arahan fungsi hutan kedalam Rencana Tata
ruang Wilayah Provinsi (SK Gubernur No
19/99 tanggal 9 Mei 1999) komposisi Wilayah Agara
sebagai Berikut. 423.129.13 Ha Areal Penggunaan lain 47,349,00 Ha, Hutan Lindung 95.619,19 Ha dan Hutan Konservasi 280,160.94 Ha.
Wakil Bupati Aceh Tenggara H Ali
Basrah menyampaikan dalam pandangannya “Hutan Kita Selamatkan Rakyat Kita
Sejahterakan", kata orang nomor dua di Kabupaten Aceh Tenggara dengan
menampilakan peta wilayah kabupaten yang memiliki luas daratan sekitar 4,242,04
Km memiliki 16 Kecamatan terdiri dari 385 Desa yang memiliki penduduk sekitar
226,373 jiwa.
Yang
memiliki Visi dan Misi priode 2012-2017 Maju dan Bermartabat yang dimaksud
Maju: Mewujudkan Perekonomian Masyarakat Agara yang stabil dan kuat untuk dapat
berbasis pertumbuhan Potensi Ekonomi Daerah dan Bermartabat: berpegang teguh pada ajaran
Syariat Islam, menjunjung tinggi adat budaya berbasis pendidikan dan
berwawasan ilmu pengetahuan, dapat merasakan hasil pembangunan mejalani hudup
dengan tenang, aman dan nyaman
Pada misi pertama meningkatkan sistem
tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), kedua meningkatkan perekonomian
di semua sektor, Pembangunan, infrastruktur, memajukan sektor pendidikan,
kesehatan dan kerukunan antar umat beragama.
Permasalahan yang dihadapkan kepada
pemda saat ini, kian terbatasnya lahan pertanian dari pertumbuhan penduduk,
Tapal batas, dampak langsung TNGL terhadap kesejahteraan masyarakat, perambahan
hutan dan illegal loging, SDM masyarakat yang masih rendah, kurangnya
sosialisasi dan koordinasi, DAK Kehutanan belum menyentuh kepentingan kepada
Masyarakat dan kerapnya terjadi bencana Alam.
Kebijakan bersama yang harus mendapat
kesepakatan, Revisi Rata Ruang Wilayah Kabupaten Agara (RTRWK), Sosialisasi dan
pengadaan peta tapal batas, pengadaan buku, brosur dan leaflet kawasan TNGL, pemutaran film TNGL, ceramah keagaman mengenai kelestarian lingkungan hidup,
membuat program Beasiswa Leuser, S1 dan S2 dan program study banding
pengelolaan hutan di luar negeri meningkatkan program pengembangan pembangunan
kawasan wisata lokal.
Bahkan wakil berharap ada kebijakan
yang akan di tindak lanjuti bersama dengan membuat program Transmigrasi Lokal,
Pemberdayaan Ekonomi, Pelatihan Peningkatan Kemampuan dan Keterampilan Masyarakat, Kerja sama pemetaan sumber daerah
rawan bencana, pemberdayaan polhut, reboisasi dan membuat program menuju Agara
green kata wakil mengakhiri.
Pendangan penulis dari sisi UU dan
Peraturan yang ada masyarakat tidak boleh melakukan tindakan sesuka hati masuk dan mengusai lahan kawasan TNGL dan
Hutan Lindung dengan mengalihkan fungsi semula, kita harus menjalankan dan
mengindahkan aturan yang ada demi
kelestarian Paru-Paru dunia itu.
Biarkan pemerintah yang memikirkan
solusi bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berada di kawasan TNGL
kedepannya, semoga ada jalan terbaik buat warga Agara dari pengelolaan TNGL dengan”
hutan lestari rakyat sejahtera” Maret 2016.
Website Agara/Husaini Amin
Website Agara/Husaini Amin
Senin, 30 Maret 2015
Apakah
pendidikan kita selama ini telah berhasil? Suatu pertanyaan yang terkesan sinis
seolah tak menghargai kerja keras pemerintah dan masyarakat yang telah bersusah
payah membangun dan mengembangkan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Pertanyaan
ini seharusnya tak muncul seandainya negara berhasil menyelenggarakan
pendidikan berdasarkan amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tampaknya negara mengalami kesulitan dalam memaknai kata-kata mencerdaskan
kehidupan bangsa sehingga arah pendidikan di semua jenjang dan jalur menjadi
tak jelas dan belum dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tolok
ukur keberhasilan pendidikan tidak serta-merta mencerdaskan kehidupan bangsa,
padahal penganggaran pendidikan sangat ditentukan tolok ukur ini. Pendidikan
dasar dan menengah menggunakan tolok ukur antara lain angka partisipasi kasar
(APK) dan angka partisipasi murni (APM) serta ujian nasional (UN) dan
akreditasi sekolah. Pendidikan tinggi menggunakan tolok ukur antara lain APK,
peringkat akreditasi, publikasi ilmiah, peringkat internasional, dan jumlah
anggaran.
Pemerintah
pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan sejumlah standar pendidikan
dan sejumlah peraturan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Mutu
pendidikan kita, baik di tingkat dasar menengah maupun tinggi, selalu
digaungkan dengan gencar supaya masyarakat memahaminya. Perkataan mutu jadi
sedemikian penting bagi para pemangku kepentingan pendidikan sehingga seluruh
daya upaya diarahkan ke mutu pendidikan.
Persoalan
yang mendasar adalah belum adanya pemahaman yang hakiki mengenai mutu
pendidikan. Mutu pendidikan secara pragmatis diwujudkan dalam bentuk akreditasi
sekolah dan akreditasi perguruan tinggi, padahal definisi mutu hakiki adalah
jauh lebih dalam dan mendasar dibandingkan akreditasi. Definisi mutu pendidikan
yang hakiki adalah pendidikan yang mampu memberdayakan individu maupun kelompok
individu serta masyarakat pada umumnya. Mutu pendidikan sering kali dikaitkan
dengan hasil UN sekolah maupun peringkat universitas tingkat nasional dan
internasional.
Dengan
pemahaman mutu pendidikan seperti itu, sekolah dan perguruan tinggi
berlomba-lomba meraih peringkat lebih tinggi dalam akreditasi dan nilai
tertinggi dalam UN. Upaya mencapai itu semua tak mudah dan perlu dukungan
finansial yang besar, bahkan seluruh daya upaya dikerahkan untuk mencapai
akreditasi dan peringkat yang tinggi. Pertanyaannya, apakah akreditasi dan
peringkat yang tinggi akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan
bangsa Indonesia?
Pengalaman
menunjukkan bahwa akreditasi dan peringkat lembaga pendidikan lebih memberikan
manfaat bagi lembaga itu sendiri ketimbang bagi masyarakat sebagai pemangku
kepentingan utama pendidikan. Dengan akreditasi dan peringkat yang tinggi,
lembaga pendidikan tersebut dengan mudah merekrut calon peserta didik terbaik,
merekrut guru dan dosen terbaik, memperoleh insentif pendanaan lebih tinggi,
memperoleh pengakuan dari masyarakat, dan lain-lain. Dengan demikian, lembaga
pendidikan itu punya peluang mempertahankan status, bahkan mungkin dapat
meningkatkannya. Apakah dengan tingginya peringkat dan akreditasi, tujuan
pendidikan sesuai amanat konstitusi berhasil dicapai?
Pencitraan Pendidikan
Keberhasilan
pendidikan atau manfaat pendidikan terwujud jika masyarakat terdidik berdaya
mampu menyejahterakan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya. Keberdayaan
masyarakat seyogianya jadi tolok ukur keberhasilan pendidikan di mana
masyarakat Indonesia menjadi masyarakat mandiri madani sejahtera. Karena itu,
perlu pendefinisian kembali tolok ukur pendidikan dengan mencermati tingkat
keberdayaan masyarakat. Selama ini tolok ukurnya lebih bersifat pencitraan di
mana lembaga pendidikan mencari akreditasi dan peringkat tinggi, sedangkan
masyarakat umumnya mencari status sosial dengan ijazah.
Tata
kelola pendidikan terjebak ke dalam mekanisme administratif yang justru
menghilangkan hakikat pendidikan. Berbagai peraturan perundangan yang ada
mengenai pendidikan di semua jalur dan jenjang telah menjadikan pendidikan
kegiatan administratif yang birokratis, penuh pengaturan dalam setiap aspek,
tak ada otonomi dan akuntabilitas, tak ada inovasi dan kreativitas, tak ada
kepercayaan terhadap guru dan dosen.
Jika
pola ini masih dipertahankan, pendidikan di Indonesia hanya akan memberikan
pencitraan dan belum memenuhi amanat konstitusi, pendidikan telah dikerdilkan
maknanya ke arah formalitas di mana capaian yang diapresiasi adalah capaian
formalitas. Budaya pencitraan dan formalitas sudah demikian melekat di
pemerintah dan di masyarakat sehingga indikator yang menunjukkan kemajuan
pendidikan adalah semu.
Satryo Soemantri B
Penulis
adalah Guru Besar ITB, Dirjen Dikti (1999-2007), Wakil Ketua AIPI.
Selasa, 24 Maret 2015
On 20.26 by Aceh Tenggara in Artikel No comments
Kunjungan
Presiden Joko Widodo selama dua hari di Aceh, 9-10 Maret, sepertinya
menjanjikan perbaikan perekonomian dan kesejahteraan bagi daerah di ujung
Sumatera itu.
Presiden
menaburkan janji di semua daerah kunjungan: mulai dari Sabang, Lhokseumawe,
sampai pedalaman Paya Bakong, sebuah kecamatan terpencil di Kabupaten Aceh
Utara. Rangkaian janji itu bisa jadi pengobat hati masyarakat Aceh untuk
memulai lembaran baru penuh cinta kepada Republik atau sebaliknya, menjadi bom
waktu yang menambah ketidakpercayaan Aceh kepada Jakarta yang hanya memberikan
janji, tetapi nihil realisasi.
Selama
ini, sudah banyak janji pemerintah pusat kepada Aceh. Sepertinya, Jokowi
mengikuti pola presiden terdahulu yang menebar banyak janji ketika berkunjung
ke Aceh. Segera setelah Jokowi pulang, terlihat masyarakat tidak terlalu
antusias dalam merespons daftar janji itu. Tampaknya masyarakat sudah belajar
dari pengalaman: pemimpin hanya bisa menabur janji, tetapi miskin dalam
realisasi.
Pertumbuhan Ekonomi
Hampir
semua janji Jokowi di Aceh masuk dalam kementerian perekonomian dan
perhubungan. Sejumlah bandara di Aceh dijanjikan akan diperpanjang landasannya
tahun ini. Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh, Bandara Malikussaleh di
Aceh Utara, Rambele di Bener Meriah, Maimun Saleh di Sabang, dan sejumlah
bandara kecil lain yang selama ini secara reguler didarati pesawat.
Pelebaran
dan penambahan landasan bandara memang salah satu aspek penting untuk menunjang
tumbuhnya kegiatan perekonomian. Panjang Bandara Malikussaleh, misalnya, saat
ini 1.850 meter dan dijanjikan Jokowi akan diperpanjang tahun ini menjadi 2.400
meter agar bisa didarati pesawat berbadan lebar. Keberadaan bandara ini penting
untuk mempermudah akses barang dan jasa dengan beberapa daerah di wilayah utara
Aceh.
Janji
lainnya adalah membuka kembali PT Kertas Kraft Aceh (KKA), sebuah BUMN yang
bernilai historis karena Jokowi pernah bekerja sebagai konsultan kehutanan di
perusahaan tersebut. Di sektor pertanian, pemerintah pusat akan membangun
Bendungan Keureuto di Payang Bakong, Aceh Utara, senilai Rp 1,7 triliun.
Realisasi janji ini terlihat lebih optimistis karena sudah dialokasikan
anggarannya dalam APBN dan sudah ada pelaksananya.
Regasifikasi
di PT Perta Arun Gas termasuk salah satu proyek lain yang sedang berjalan
meskipun dalam hal ini agak mengecewakan karena pemerintahan sebelumnya
merencanakan pembangunan kilang BBM pasca berakhirnya operasional PT Arun NGL.
Selebihnya, ada juga janji membangun tol laut di Aceh yang sebelumnya tak
termasuk dalam agenda nasional. Padahal, pembangunan tol laut di Aceh juga
bernilai strategis karena letak sejumlah wilayah Aceh di Selat Malaka dan
berbatasan langsung dengan sejumlah negara.
Jika
sebagian saja dari janji itu terwujud, akan menimbulkan efek berganda untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi di Aceh, yang pada akhir 2014 tercatat 1,65
persen atau melambat dari tahun sebelumnya, 2,83 persen. Potensi pertumbuhan
ekonomi juga akan mengurangi jumlah pengangguran terbuka di Aceh yang menurut
laporan Badan Pusat Statistik, akhir tahun lalu, mencapai 6,75 persen.
Proaktif
Tebaran
janji ekonomi Jokowi di Aceh juga berdampak politis bagi peningkatan hubungan
Aceh dan pusat yang belakangan tidak lagi menjadi fokus setelah konflik
bersenjata berakhir, menyusul perjanjian damai Helsinki, 15 Agustus 2005. Maka,
momentum ini selayaknya digunakan untuk menjaga kesinambungan masa bulan madu
hubungan Aceh-Jakarta. Pemerintah pusat perlu menjaga kepercayaan masyarakat
Aceh dengan memenuhi semua janji yang sudah ditebarkan, baik selama kunjungan
maupun selama masa kampanye dulu.
Pemerintah
Aceh tidak bisa membiarkan momentum ini berlalu begitu saja. Pusat sudah
membuat ruang begitu besar bagi Aceh untuk terus berkembang seperti daerah
lainnya di Indonesia, melalui pembangunan sejumlah infrastruktur perhubungan,
pertanian, dan industri. Elite lokal harus proaktif menindaklanjuti semua janji
tersebut, apalagi terhadap proyek yang bukan lagi sekadar komitmen. Sikap
panas-panas tahi ayam selama ini tidak boleh dibiarkan.
Biasanya,
setelah presiden dan rombongan pulang, semuanya akan tergilas dengan rutinitas
sehingga membuang peluang yang sudah ada. Masih segar dalam ingatan janji
presiden sebelumnya untuk menghidupkan kembali pabrik pupuk PT ASEAN Aceh Fertilizer.
Nyatanya, sampai sekarang perusahaan itu masih menjadi besi tua. Sementara
operasional PT Pupuk Iskandar Muda juga masih "megap-megap" karena
sulitnya mendapatkan bahan baku gas.
Merawat
hubungan Aceh-Jakarta harus bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Butuh napas panjang agar janji Jokowi di "Bumi Serambi Mekah" bisa
terealisasi. Elite di Aceh tidak boleh menunggu. Kini saatnya menjemput bola
agar kehidupan rakyat Aceh setelah konflik dan tsunami semakin baik.
Apridar
Penulis adalah Guru Besar Ekonomi dan Rektor Universitas Negeri Malikussaleh, Aceh. Tulisan ini pernah dimuat di Harian Kompas, Maret 2015.
Penulis adalah Guru Besar Ekonomi dan Rektor Universitas Negeri Malikussaleh, Aceh. Tulisan ini pernah dimuat di Harian Kompas, Maret 2015.
Selasa, 17 Maret 2015
On 16.15 by Aceh Tenggara in Artikel No comments
UMUM
Dari sudut pandang
organisasi, Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten merupakan
salah satu unsur penting dan vital dalam mendukung sistim pelaksanaan kegiatan
sekretariat daerah kabupaten di bidang ekonomi (staff of economy’s supporting system).
Dari sudut pandang
tugas pokok, Bagian Perekonomian adalah unsur staf sekretariat
daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang membawahinya.
Idealnya Bagian Perekonomian mempunyai tugas membuat perumusan kebijakan dan
petunjuk teknis penyelenggaraan pembinaan perekonomian, penyusunan program
ekonomi daerah, acuan kebijakan bidang perizinan dunia usaha serta sarana
perekonomian.
Dari sudut pandang
fungsi, Bagian Perekonomian harus mampu: Menyusun konsep kebijakan Kepala
Daerah dalam pemberdayaan perekonomian dan pengembangan potensi daerah.
Menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi kebijakan daerah di bidang
perekonomian, pembangunan dan sarana perekonomian. Melaksanakan perumusan
kebijakan administrasi dalam rangka penyelenggaraan perekonomian daerah.
Sebagai sumber referensi inventarisasi potensi sumber-sumber produksi daerah
dalam rangka mendukung pemantapan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Merumuskan program dan kegiatan Bagian Perekonomian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menjabarkan visi dan
misi daerah di bidang ekonomi melalui pengkajian permasalahan dan peraturan
perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyusun perumusan kebijakan dan petunjuk teknis tentang perekonomian rakyat,
sumber daya alam dan perusahaan daerah. Membina dan mengarahkan penyelenggaraan
kegiatan perekonomian rakyat, sumber daya alam dan perusahaan daerah.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sarana perekonomian. Memantau
perkembangan produksi pertanian tanaman pangan, perindustrian dan perdagangan,
pertambangan dan energi, pengairan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, peternakan,
perkreditan dan permodalan, perusahaan daerah serta kegiatan perekonomian
lainnya. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja
pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistim penilaian yang tersedia
sebagai tolok ukur kinerja. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai dasar pengambilan kebijakan dibidang ekonomi. Menyampaikan saran dan
pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan
guna kelancaran pelaksanaan tugas. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
atasan sesuai dengan tugas dan fungsi bagian.
TUJUAN DAN SASARAN
Rumusan umum diatas
idealnya haruslah mempunyai tujuan dan sasaran. Tujuan merupakan penjabaran
atau implementasi untuk hasil akhir yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam
jangka waktu tertentu. Dengan adanya tujuan maka fokus Bagian sebagai sebuah organisasi dapat
lebih dipertajam dan memberikan arah bagi sasaran yang akan dicapai.
Contoh standar umum tujuan Bidang Perekonomian: Menyediakan bahan dan data
perekonomian daerah kabupaten untuk bahan kajian lebih lanjut. Mendukung
terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam menumbuhkan kegairahan perekonomian
yang kooperatif dan kompetitif. Terwujudnya koordinasi dalam pembinaan dan
peningkatan investasi, potensi dan produksi daerah kabupaten. Terciptanya iklim
perekonomian masyarakat yang sehat dan dinamis. Tersedianya alat atau media
promosi dan informasi terhadap produk-produk unggulan daerah kabupaten.
Tersusunnya buku Standar Harga Barang/Peralatan sebagai acuan terhadap
pembelian barang/peralatan keperluan Pemerintah Daerah Kabupaten. Tersedianya
peta kekuatan perekonomian daerah kabupaten. Terlaksananya pelayanan perizinan
dunia usaha yang optimal dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mendukung tumbuhnya usaha kecil/menengah. Mengantisipasi terjadinya
penyimpangan penjualan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi yang telah
ditetapkan pemerintah serta menghindari terjadinya kelangkaan pupuk bagi
petani. Terlaksananya pendistribusian raskin di desa-desa terpencil serta
terpenuhinya kebutuhan pangan bagi keluarga miskin dan prasejahtera.
Mengantisipasi terjadinya penyimpangan penyaluran bahan sumber energi serta
menghindari terjadinya kelangkaan di pasaran. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi
yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat.
Sasaran adalah
merupakan penjabaran dari tujuan Bagian
sebagai salah satu unsur organisasi sebagai target akhir dan akan dapat dicapai
dalam jangka waktu tahunan, semesteran atau bulanan. Sasaran juga menggambarkan
hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk
mencapai tujuan. Oleh sebab itu sasaran yang ditetapkan diharapkan memberikan
fokus pada penyusunan program dan kegiatan yang bersifat spesifik,
terukur, realistik, dapat dicapai berdasarkan jadwal waktu dan biaya. Contoh
standar umum sasaran Bidang Perekonomian: Terwujudnya iklim perekonomian
masyarakat yang sehat dan dinamis yang berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
Dalam upaya
mewujudkan akuntabilitas kinerja, Bagian
sebagai salah satu unsur organisasi mempunyai kewajiban untuk menyusun
perencanaan atau rencana program dan kegiatan yang memiliki nilai strategis.
Strategis adalah upaya memadukan atau mengintegrasikan seluruh sumber daya yang
dimiliki dengan mengimplementasikannya kedalam program kerja/kegiatan yang
telah ditetapkan agar terjadi sinergi dalam mencapai tujuan organisasi dengan
mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki serta
kondisi lingkungan yang dihadapi. Strategis menjadikan suatu rencana program
dan kegiatan memiliki variabel sebagai indikator untuk menilai keberhasilan
dari program dan kegiatan tersebut. Untuk menjamin terlaksananya nilai
strategis dengan baik dan mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan, maka
perlu disepakati suatu kebijakan bersama sebagai pedoman atau acuan dalam
menjabarkan nilai strategis kedalam program dan kegiatan. Contoh standar umum
kebijakan: Adanya kebijakan peningkatan sistim koordinasi dengan instansi
terkait dan lintas sektoral. Adanya kebijakan penyediaan sarana dan prasarana
pendukung kegiatan. Adanya kebijakan meningkatkan peran aktif seluruh personil
yang terkait di dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Adanya kebijakan
menjadikan pelayanan optimal sebagai pedoman dalam melayani hak-hak ekonomi
masyarakat.
On 14.00 by Aceh Tenggara in Artikel No comments
Lembah Alas atau
Tanoh Alas adalah identifikasi dari Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah hikayat
menyebutkan bahwa Tanah Alas dulunya adalah sebuah danau besar, yang terbentuk
pada masa Kwartnaire. Secara faktual hal ini dapat dilihat dari banyaknya nama
desa atau daerah yang masih menggunakan kata pulo (pulau), ujung, dan tanjung,
seperti Pulo Piku, Pulonas, Pulo Kemiri, Pulo Gadung, Pulo Latong, Tanjung,
Kuta Gerat, Kuta Ujung, dan Ujung Barat. Selain itu, ditemukan banyak kuburan
yang berada di atas gunung, seperti kuburan Raja Dewa di atas gunung Lawe Sikap, kuburan Panglima Seridane
di atas Gunung Batu Bergoh, dan kuburan Panglima Panjang di atas Gunung
Panjang.
Nama alas sendiri
diyakini berasal dari kata alas yang bermakna tikar atau landasan karena
berbentuk lapangan yang sangat luas. Sejarah perjuangan rakyat Indonesia
membebaskan diri dari penjajahan khususnya di Aceh tidak dapat dilepaskan dari
perang yang terjadi di Lembah Alas dan dataran tinggi Gayo Lues, dua wilayah
yang mnejadi cikal bakal lahirnya Kabupaten Aceh Tenggara. Beberapa pertempuran
besar terjadi di Tanah Alas dan Gayo Luas, seperti perang Likat dan perang Kuta
Rih.
Saat susunan
pemerintahan di seluruh Aceh mulai dibenahi pada awal tahun 1946 dengan
mengelompokkan daerah-daerah yang berada “di tengah” Aceh, yakni Takengon, Gayo
Lues, dan Tanah Alas ke dalam satu keluhakan yang disebut Keluhakan Aceh
Tengah. Ibukota keluhakan direncanakan digilir setiap enam bulan antara
Takengon, Blangkejeren, dan Kutacane. Jarak yang sangat jauh dan waktu tempuh
yang sangat lama antara Kutacane ke Takengon (sekitar 250 km ditempuh dalam
waktu 5-8 hari dengan jalan kaki) atau kalau menggunakan kenderaan harus
melalui Medan, Aceh Timur, dan Aceh Utara dengan menempuh jarak sekitar 850 km,
menyebabkan pelaksanaan pemerintahan tidak berjalan efektif. Terlebih lagi pada
tanggal 21 September 1953 meletus Peristiwa Aceh (Daud Bereueh), yang mendorong
beberapa tokoh yang berasal dari Sumatera Utara mencoba memasukkan daerah Tanah
Alas ke dalam wilayah Sumatera Utara. Namun upaya ini tidak mendapat dukungan
dari rakyat di Tanah Alas.
Pada tahun 1956 Pemerintah
Pusat menyadari bahwa salah satu penyebab meletusnya Peristiwa Aceh adalah
dileburnya Provinsi Aceh ke dalam propinsi Sumatera Utara dan memutuskan untuk
mengembalikan status propinsi kepada Aceh. Hal ini semakin mendorong pemimpin
di Tanah Alas dan Gayo Lues untuk membentuk kabupaten sendiri, terlepas dari
Kabupaten Aceh Tengah.
Awal berdirinya Kabupaten
Aceh Tenggara adalah ketika pada tanggal 6 Desember 1957 terbentuk suatu
Panitia Tuntutan Kabupaten Aceh Tenggara melalui sebuah rapat di sekolah MIN
Prapat Hulu dengan dihadiri sekitar 60 orang pemuka masyarakat Tanah Alas dan
Gayo Lues. Hasil rapat menunjuk T. Syamsuddin menjadi ketua formatur untuk membentuk
panitia tuntutan rakyat Tanah Alas dan Gayo Lues, dengan dibantu oleh beberapa
tokoh masyarakat. Rekomendasi dari rapat tersebut adalah (1) ibukota kabupaten
Aceh Tengah dipindahkan dari Takengon ke Kutacane, dan (2) jika tidak memungkinkan
memindahkan ibukota ke Kutacane, Kewedanan Tanah Alas dan Kewedanan Gayo Lues
dijadikan satu kabupaten tersendiri yang tidak terlepas dari Propinsi Aceh.
Pada tanggal 18
Desember terbentuk Panitia Aksi Tuntutan Rakyat Tanah Alas dan Gayo Luas dengan
ketua terpilih T. Syamsuddin. Pada tahun 1957 diadakan rapat raksasa di
Kutacane dengan dihadiri sekitar 200.000 orang untuk menyatakan sikap mendukung
pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara. Kehadiran Lettu Syahadat pada tahun 1957
sebagai Kepala Staf Sektor VII KDMA membawa angin segar bagi upaya pembentukan
Kabupaten Aceh Tenggara. Gubernur Aceh kemudian menunjuk Syahadat sebagai
Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah untuk Tanah Alas dan Gayo Luas di
Kutacane, yang kemudian menyusun Catur Program Pembangunan Aceh Tenggara. Setelah
melalui perjuangan tanpa kenal lelah, akhirnya Mayor Syahadat berhasil meyakinkan
Pangkowilhan I Letjend. Koesno Oetomo untuk secara de facto menyatakan
mengesahkan Daerah Tanah Alas dan Gayo Luas Menjadi Kabupaten Aceh Tenggara
pada tanggal 14 Nopember 1967. Pada 22 Desember 1972 Pemerintah Pusat mengirim
tim yang dipimpin Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Mayjen. Sunandar
Priyosudharmo (belakangan menjadi Gubernur Jawa Timur) untuk mengecek persiapan
terakhir di Kutacane.
Pada tahun 1974,
setelah berjuang selama 17 tahun sejak tahun 1956, Pemerintah akhirnya
menerbitkan UU No. 4/1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara dan
peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal
26 Juni 1974 dalam suatu acara yang khidmat di Kutacane. Pada hari itu juga
Gubernur Daerah Istimewa Aceh A. Muzakkir Walad melantik Syahadat sebagai
Pejabat Bupati Kabupaten Aceh Tenggara. Pada tanggal 24 Juli 1975 Syahadat
secara definitif diangkat sebagai Bupati Aceh Tenggara yang pertama.
Bupati berikutnya
setelah H. Syahadat (menjabat sejak tahun 1975 sampai 1981) adalah T. Djohan
Syahbudin, SH, (periode 1981-1986), Drs. H. T. Iskandar, (periode 1986-1991), Drs. H. Syahbuddin BP (periode 1991-2001), H.
Armen Desky (periode 2001-2006) dan Ir. Hasanuddin B (sejak 2006 sampai
sekarang).
Sejak dulu sampai
sekarang ini Kabupaten Aceh Tenggara merupakan bagian dari Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam. Awalnya wilayah Kabupaten Aceh Tenggara sangat luas, tepat
berada di tengah-tengah pegunungan Bukit Barisan, yang membentang dari utara ke
tenggara. Pada tahun 1904, oleh Overste Van Daalen, dalam perjalanan menyerang
kubu-kubu pertahanan pejuang Tanah Alas dan Gayo Luas, telah membuat
batas-batas Tanah Alas dan Gayo Luas, yakni:Sebelah utara berbatasan dengan
Gunung Intem-Intem dan Gayo Luas; Sebelah selatan berbatasan dengan batas
Bahbala Barat (Toba) dan Lau Baleng (Karo); Sebelah timur berbatasan dengan
Lokop dan Peureulak; Sebelah barat berbatasan dengan Kluet (Singkil) dan Barus,
dengan catatan bahwa Bahbala Barat, Lau Baleng, Lokop dan Bahorok masuk wilayah
Tanah Alas dan Gayo Lues. Luas wilayah Tanah Alas dan Gayo Lues pada waktu itu
adalah 10.487 km2 atau sama dengan 1.048.700 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak
12.400 jiwa. Sebelum pemekaran pada tahun 2002, luas wilayah Kabupaten Aceh
Tenggara adalah 9,635 km2. Setelah terjadi pemekaran wilayah dengan lahirnya
Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 10 April 2002, berdasarkan UU No.4/2002,
wilayah Kabupaten Aceh Tenggara tinggal 4.231,41 km2 dengan sebagian besar
wilayah berada di Lembah Alas.
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AKSI PPK) Pemkab Aceh Tenggara Tahun 2015
Wilayah Kecamatan
Trending Topik
-
Lembah Alas atau Tanoh Alas adalah identifikasi dari Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah hikayat menyebutkan bahwa Tanah Alas dulunya adalah...
-
Kepala BPM Agara, Amri Siregar -Riki Hamdani Mandala, Babussalam (WEB-Agara) : Lambatnya penyerahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ata...
-
KUTACANE (Berita): Calon Rektor Terpilih di Univesitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara. Dr Ahadin M.Ed masa bhakti ...
-
Kutacane- Untuk lebih memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kantor dan B...
-
Khairul Desky Pulonas, Babussalam (WEB-Agara): Ditengarai tidak adanya pembinaan yang berarti yang dilakukan jajaran Pengurus Daerah P...
-
Apakah pendidikan kita selama ini telah berhasil? Suatu pertanyaan yang terkesan sinis seolah tak menghargai kerja keras pemerintah dan ...
-
Wabup Agara H.Ali Basrah S.Pd MM(tengah baju putih) photo bersama dengan Buya,Tgk H.Ali Imran LC (kopiah putih), Buhari Selian Anggota DP...
-
Badar, Kutacane (WEB-Agara) : Sambut bulan suci Ramadhan yang persis jatuh di awal bulan Juni 2016 ini, Kumpulan Pemuda Desa Kumbang Indah,...
-
Tahun 2016 hanya tinggal tujuh bulan lagi akan berakhir, berbagai persiapan guna menyongsong tahun politik, persisnya tahun Pemilukadasun...
-
Meja siswi yang bolong - Armentoni Munthe Badar (Website Agara) Banyak siswa dan siswi SMP N 1 Badar saat ini, belajar dengan meja bol...
Agara Channel
Alamat Kantor
Jalan Iskandar Muda No. 4 Babussalam
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651













