Jumat, 18 Maret 2016
On 14.27 by Aceh Tenggara in Artikel No comments
Pidato: Bupati Aceh Tengara tengah memberikan arahan dan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi fungsi kawasan TNGL Di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara kamis (18/3)m- Huaini Amin |
Pasca bentrokan antara Petani dengan BTNGL beberapa bulan terakhir, berujung penjara yang dihadapi sejumlah oknum warga Agara yang melakukan perusakan di dalam Kawasan Taman
Nasional Gunung Leuser Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
Perjuangan dan harapan mereka kandas, karena diduga Sodat Cs telah melanggar
hukum tindak pidana atas penguasaan
lahan BTNGL dengan melakukan alih
fungsi lahan. Aparat penegak hukum tanpa pilih kasih kembali mengeksekusi lahan
petani kakao, karet dan tanaman lainya
yang dibuka masyarakat di dalam kawasan TNGL dengan menebang kembali. Yang
berujung demo besar-besaran turun kejalan hingga kantor BNTGL Agara ikut rusak
dari amuk massa.
Dari data BTNGL ada sekitar 4000
hektar lahan telah berubah fungsi sejak 2012-2015 sekitar 217
lahan alih fungsi itu, petugas gabungan kembali mengesekusi tanaman illegal dengan menebang beserta sarana dan prasarana
pendukung lainya didalam kawasan garapan petani itu.
Perlawanan dari kalangan pencari
sesuap nasipun terus bergulir dengan meminta pemunduran tapal batas yang di
kelola pemerintah via BNTGL, "jangankan mendapat konvensasi malah hotel pordeo
yang diterima Sodat Cs" kata salah satu warga Lawe Bulan Yusrianto. "mereka berjuang demi sejengkal perut”. Saya prihatin hukum di Agara tumpul keatas dan tajam kebawah.
"Tetap masyarakat lemah yang kalah,
kalau oknum pejabat masih melenggang bebas di lapangan, petani mengarap lahan
ditangkap, Oknum Pejabat diduga memiliki modal dan membuka lahan malah tak
datahan", kata Yusrianto.
Perseteruan antara Pejabat Balai
Taman Nasional Gunung Leuser dengan
Petani hingga kini masih bergulir bahkan terus memanjang, dari data BTNGL kerusakan
saat ini mencapai 4000 hektar terbentang di beberapa wilayah kecamatan yang
berhubungan langsung dengan Kawasan Leuser ter sebut.
Serangkaian itu Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara pada kamis (17/3) mengelar kegiatan Sosialisasi Fungsi Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Oproom Setdakab, yang menghadirkan
sejumlah nara sumber diantaranya Wakil Bupati Aceh Tenggara, Kepala BNTGL,
Direskrimsus Polda Aceh, Kapolres Aceh Tenggara, Kepala BPKH Wilayah XVIII,
Kadis perkebunan Agara, dengan melakukan Diskusi bersama.
Bupati Aceh Tenggara H Hasanuddin B dalam kata sambutannya pada pembukaan acara sosialisasi
tersebut, mengakui saat ini
masyarakatnya tengah berkonflik dengan BTNGL, "tidak terlepas terjadinya
pertikaian dilapangan hanya demi sejengkal perut, masyarakat saya butuh makan
dan menghidupi keluarganya".
Semua bisa kita selesaikan dengan musawarah
dan mupakat, Bupati Menuding BTNGL mulai dari atas hingga pelaksana dilapangan
selama ini tidak berfungsi sempurna dalam pengawasan , hingga masyarakat dengan
leluasa masuk kawasan TNGL.
"Saya (Bupati) serta yang hadir disini cinta akan lingkungan, bahkan belum lama ini ada pengusaha ingin
mengeksplorasi timah hitam di dalam kawasan, dengan berbagai tawaran yang
menggiurkan saya tolak" kata Bupati. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah
mencari solusi terbaik bagi masyarakat petani di bawah kawasan kaki gunung
leuser.
Kepada Kapolda Aceh Via Pejabat Direskrimsus diminta untuk segera melepaskan
dan mengembalikan warganya An Sodat Cs yang
ditahan di Polda Aceh, "saya jadi jaminannya, kapan mereka dibutuhkan untuk
proses hukum kami siap menghadirkannya" kata Bupati.
Pada sesi perdana diskusi dilakukan
dengan pemaparan dari Kepala BTNGL Drs Andy Basrul dengan tema pengamanan
Kawasan TNGL wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, semua memiliki landasan hukum
diantaranya;
1. UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati da Ekosistemnya.
2. UU No 5/1994 Tentang pengesahan
Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman hayati.
3. UU No 41/99 Tentang Kehutanan.
4. UU No 18/2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Kerusakan Hutan.
5. PP No 45/2004 Tentang Perlindungan
Hutan.
6. PP No
7/99 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
7. PP No 8/99 Tentang Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan dan Satwa liar.
8. PP No 28/2011 Tentang pengelolaan
kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Hutan.
9. PERMENLHK No
P.7/Menlhk/setjen/OTL.0/1/2016.
Tindakan yang telah kita
terapkan merupakan langkah Freemtif dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi,
pemberdayaan dan pendataan perambahan dalam kawasan yang dilakukan Oknum
masyarakat.
Langkah
Preventif juga telah BTNGL laksanakan dengan Patroli Rutin, Monitoring aktivitas non prosodural, pemasangan papan larangan, pemeliharaan jalur batas
dan memberikan peringatan terhadap penggarap kebun dalam Kawasan TNGL.
Ada beberapa undang-undang yang
telah dilanggar pelaku perusak hutan dalam kawasan TNGL, pada UU No 18/2013 pasal 17 ayat (2) point
a-e dan UU No 5/1990 pasal 33 yang berbunyi Pidana Penjara Paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan Denda paling Banyak Rp
200.000.000.
UU No 18/2013 di Pasal 17 pidana penjara paling singkat 3
(tiga) Tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta Pidana Denda paling
sedikit Rp 1.500.000.000.00 ( Satu
milyar lima ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (Lima
Milyar Rupiah)
Pasal 27 UU No 18/2013 Setiap Pejabat yang
mengetahui terjadinya perbuatan penebangan Pohon, pengangkutan hasil hutan,
Pertambangan dan Perkebunan secara tidak sah dalam kawasan hutan wajib melakukan
tindak sesuai dengan kewenangannya. Dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
15 (lima belas) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000.00 (tujuh miliar lima
ratus juta rupiah.
Dalam penerapan hukum yang telah
dijalankan BTNGL dalam oprasi pemulihan fungsi kawasan pada kebun yang telah
diserahkan oknum pendudukan kawasan dari data kepala BTNGL sekitar 23,5 hektar telah diserahkan melalui
putusan pengadilan diantaranya milik An Sulaiman Brutu luas lahan 8 Hektar,
Sudalyono 2 Ha, Wiyanto 2,5 Ha, Surya
Perangin-angin 3 Ha , Sutarjo 1,5 Ha, Sartono 1 Ha, Dimres saut Barita 2,5 Ha,
Tgk Appan Js 3 Ha dan kasus Sodat Cs masih dalam proses hukum.
Dalam hal ini jelas BTNGL menegaskan didalam
kawasan Taman Nasional Gunung Leuser dan Hutan
lindung tidak dibenarkan menggarap lahan dengan alih fungsi menjadi lahan
pertanian dan perkebunan. Hal itu kembali dipertegas dengan penetapan kawasan
yang disampaikan BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh memaparkan.
Pengukuhan Kawasan Hutan dalam
permenhut No 44/Menhut-II/2012 pasal 2 ayat 1 dengan penunjukan kawasan hutan,
penataan Batas Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan dengan melanjutkan
pada pasal 2 ayat 2 penunjukan kawasan
dengan keputusan menteri dilanjutkan dengan pelaksanaan Tata Batas serta
pembuatan Berita Acara tata batas kawasan hutan yang ditanda tangani oleh
panitia tata batas atau pejabat yang berwenangdengan penetapan keputusan
menteri.
Perjalanan MAP Taman Nasional gunung
Leuser pada era 1935-1936 SM.G Leuser, berdasarkan TNGL (SK.Menteri Pertanian
No 811/KptsUm/1980) menetapkan luas lahan 792,675 Ha namun pada keputusan
Menteri Kehutanan No 276/Kpts-VI/1997) menjadi 1.094.692 HA.Sk Menhut No
170/Kpts-II/2000 tentang Kawasan dan peraraian NAD sesuai dengan Hasil TB
SK.811/1980, Sk Menhut No 941/Menhut-II/2013, SK Menhut No 865/MenLHK-II/2014
dan SK menhut No 103/Menhut-II/2015 sesuai dengan sk penetapan TNGL (SK.Menteri
Kehutanan No.6589/Menhut-VII/KUH/2015.28
Oktober 2014 dengan luas 622.924,35 Ha (penetapan)
Sementara itu dalam pandangan Kepala Dinas
Kehutan Aceh Tenggara Asaluddin SP MPd mengangkat tema "Potensi Kawasan Hutan dalam Pembangunan di Kabupaten Aceh Tenggara” dalam pengelolaan hutan sangat erat kaitnya
dengan kehidupan masyarakat karena memiliki garis emosional langsung dengan fungsi
Ekologi, Ekonomi dan Sosial dari hutan itu sendiri, karena dapat memberikan
peranan nyata kepada masyarakat, jika
semua pihak ikut melestarikannya akan memberikan kontribusi dan membantu dalam mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan.
Hutan dan ruang lingkupnya sangat erat
kaitannya dengan kehidupan masyarakat indonesia umumnya dan warga Agara khususnya,
lebih jauh Asaluddin menyampaikan dalam peta penyesuian arahan fungsi hutan kedalam Rencana Tata
ruang Wilayah Provinsi (SK Gubernur No
19/99 tanggal 9 Mei 1999) komposisi Wilayah Agara
sebagai Berikut. 423.129.13 Ha Areal Penggunaan lain 47,349,00 Ha, Hutan Lindung 95.619,19 Ha dan Hutan Konservasi 280,160.94 Ha.
Wakil Bupati Aceh Tenggara H Ali
Basrah menyampaikan dalam pandangannya “Hutan Kita Selamatkan Rakyat Kita
Sejahterakan", kata orang nomor dua di Kabupaten Aceh Tenggara dengan
menampilakan peta wilayah kabupaten yang memiliki luas daratan sekitar 4,242,04
Km memiliki 16 Kecamatan terdiri dari 385 Desa yang memiliki penduduk sekitar
226,373 jiwa.
Yang
memiliki Visi dan Misi priode 2012-2017 Maju dan Bermartabat yang dimaksud
Maju: Mewujudkan Perekonomian Masyarakat Agara yang stabil dan kuat untuk dapat
berbasis pertumbuhan Potensi Ekonomi Daerah dan Bermartabat: berpegang teguh pada ajaran
Syariat Islam, menjunjung tinggi adat budaya berbasis pendidikan dan
berwawasan ilmu pengetahuan, dapat merasakan hasil pembangunan mejalani hudup
dengan tenang, aman dan nyaman
Pada misi pertama meningkatkan sistem
tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), kedua meningkatkan perekonomian
di semua sektor, Pembangunan, infrastruktur, memajukan sektor pendidikan,
kesehatan dan kerukunan antar umat beragama.
Permasalahan yang dihadapkan kepada
pemda saat ini, kian terbatasnya lahan pertanian dari pertumbuhan penduduk,
Tapal batas, dampak langsung TNGL terhadap kesejahteraan masyarakat, perambahan
hutan dan illegal loging, SDM masyarakat yang masih rendah, kurangnya
sosialisasi dan koordinasi, DAK Kehutanan belum menyentuh kepentingan kepada
Masyarakat dan kerapnya terjadi bencana Alam.
Kebijakan bersama yang harus mendapat
kesepakatan, Revisi Rata Ruang Wilayah Kabupaten Agara (RTRWK), Sosialisasi dan
pengadaan peta tapal batas, pengadaan buku, brosur dan leaflet kawasan TNGL, pemutaran film TNGL, ceramah keagaman mengenai kelestarian lingkungan hidup,
membuat program Beasiswa Leuser, S1 dan S2 dan program study banding
pengelolaan hutan di luar negeri meningkatkan program pengembangan pembangunan
kawasan wisata lokal.
Bahkan wakil berharap ada kebijakan
yang akan di tindak lanjuti bersama dengan membuat program Transmigrasi Lokal,
Pemberdayaan Ekonomi, Pelatihan Peningkatan Kemampuan dan Keterampilan Masyarakat, Kerja sama pemetaan sumber daerah
rawan bencana, pemberdayaan polhut, reboisasi dan membuat program menuju Agara
green kata wakil mengakhiri.
Pendangan penulis dari sisi UU dan
Peraturan yang ada masyarakat tidak boleh melakukan tindakan sesuka hati masuk dan mengusai lahan kawasan TNGL dan
Hutan Lindung dengan mengalihkan fungsi semula, kita harus menjalankan dan
mengindahkan aturan yang ada demi
kelestarian Paru-Paru dunia itu.
Biarkan pemerintah yang memikirkan
solusi bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berada di kawasan TNGL
kedepannya, semoga ada jalan terbaik buat warga Agara dari pengelolaan TNGL dengan”
hutan lestari rakyat sejahtera” Maret 2016.
Website Agara/Husaini Amin
Website Agara/Husaini Amin
Menuju Panasnya Kursi BL 1 Agara di 2017 Mendatang - Riki Hamdani
Tahun 2016 hanya tinggal tujuh bulan lagi akan berakhir,...BTNGL Vs Petani Agara..? - Husaini Amin
Pidato: Bupati Aceh Tengara tengah memberikan arahan...Pendidikan Bukan Pencitraan - Satryo Soemantri
Apakah pendidikan kita selama ini telah berhasil? Suatu...Aceh dan Janji Jokowi - Apridar
Kunjungan Presiden Joko Widodo selama dua hari di Aceh,...
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AKSI PPK) Pemkab Aceh Tenggara Tahun 2015
Wilayah Kecamatan
Trending Topik
-
Lembah Alas atau Tanoh Alas adalah identifikasi dari Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah hikayat menyebutkan bahwa Tanah Alas dulunya adalah...
-
Badar (Web Agara) Dalam rangka memperinga ti Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2016, DPD KNPI Aceh Wilayah Tengah, Tenggara melaksanakan ...
-
Foto spanduk besar bergambarkan Ade Komaruddin, yang didampingi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, yang terpampang membentang di Jalan...
-
Desa Prapat Hulu, Babussalam, (WEB-Agara) : Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jum’at (29/4), mensosiali...
-
Meja siswi yang bolong - Armentoni Munthe Badar (Website Agara) Banyak siswa dan siswi SMP N 1 Badar saat ini, belajar dengan meja bol...
-
Tahun 2016 hanya tinggal tujuh bulan lagi akan berakhir, berbagai persiapan guna menyongsong tahun politik, persisnya tahun Pemilukadasun...
-
Babussalam, WEB-Agara : Dari 16 jumlah seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, hingga hari ini, Kamis (21/12), sejauh ini su...
-
KUTACANE (Berita): Calon Rektor Terpilih di Univesitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara. Dr Ahadin M.Ed masa bhakti ...
-
Pidato: Bupati Aceh Tengara tengah memberikan arahan dan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi fungsi kawasan TNGL Di Wilayah Kabupaten...
-
Sekretaris Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agara, tengah mengawasi stafnya dalam melayani pengisian formulir KTP-El,...
Agara Channel
Alamat Kantor
Jalan Iskandar Muda No. 4 Babussalam
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651
0 komentar:
Posting Komentar