gbr

Selasa, 17 Maret 2015

On 16.15 by Aceh Tenggara in    No comments

UMUM
Dari sudut pandang organisasi, Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten merupakan salah satu unsur penting dan vital dalam mendukung sistim pelaksanaan kegiatan sekretariat daerah kabupaten di bidang ekonomi (staff of economy’s supporting system).

Dari sudut pandang tugas pokok, Bagian Perekonomian adalah unsur  staf  sekretariat daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang membawahinya. Idealnya Bagian Perekonomian mempunyai tugas membuat perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembinaan perekonomian, penyusunan program ekonomi daerah, acuan kebijakan bidang perizinan dunia usaha serta sarana perekonomian.

Dari sudut pandang fungsi, Bagian Perekonomian harus mampu: Menyusun konsep kebijakan Kepala Daerah dalam pemberdayaan perekonomian dan pengembangan potensi daerah. Menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi kebijakan daerah di bidang perekonomian, pembangunan dan sarana perekonomian. Melaksanakan perumusan kebijakan administrasi dalam rangka penyelenggaraan perekonomian daerah. Sebagai sumber referensi inventarisasi potensi sumber-sumber produksi daerah dalam rangka mendukung pemantapan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta  peningkatan kesejahteraan masyarakat. Merumuskan program dan kegiatan Bagian Perekonomian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menjabarkan visi dan misi daerah di bidang ekonomi melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyusun perumusan kebijakan dan petunjuk teknis tentang perekonomian rakyat, sumber daya alam dan perusahaan daerah. Membina dan mengarahkan penyelenggaraan kegiatan perekonomian rakyat, sumber daya alam dan perusahaan daerah. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sarana perekonomian. Memantau perkembangan produksi pertanian tanaman pangan, perindustrian dan perdagangan, pertambangan dan energi, pengairan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, peternakan, perkreditan dan permodalan, perusahaan daerah serta kegiatan perekonomian lainnya. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistim penilaian yang tersedia sebagai tolok ukur kinerja. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan dibidang ekonomi. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi bagian.

TUJUAN DAN SASARAN
Rumusan umum diatas idealnya haruslah mempunyai tujuan dan sasaran. Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi untuk hasil akhir yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.  Dengan  adanya tujuan maka fokus Bagian sebagai sebuah organisasi dapat lebih dipertajam dan memberikan arah bagi sasaran yang akan  dicapai. Contoh standar umum tujuan Bidang Perekonomian: Menyediakan bahan dan data perekonomian daerah kabupaten untuk bahan kajian lebih lanjut. Mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam menumbuhkan kegairahan perekonomian yang kooperatif dan kompetitif. Terwujudnya koordinasi dalam pembinaan dan peningkatan investasi, potensi dan produksi daerah kabupaten. Terciptanya iklim perekonomian masyarakat yang sehat dan dinamis. Tersedianya alat atau media promosi dan informasi terhadap produk-produk unggulan daerah kabupaten. Tersusunnya buku Standar Harga Barang/Peralatan sebagai acuan terhadap pembelian barang/peralatan keperluan Pemerintah Daerah Kabupaten. Tersedianya peta kekuatan perekonomian daerah kabupaten. Terlaksananya pelayanan perizinan dunia usaha yang optimal dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendukung tumbuhnya usaha kecil/menengah. Mengantisipasi terjadinya penyimpangan penjualan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah serta menghindari terjadinya kelangkaan pupuk bagi petani. Terlaksananya pendistribusian raskin di desa-desa terpencil serta terpenuhinya kebutuhan pangan bagi keluarga miskin dan prasejahtera. Mengantisipasi terjadinya penyimpangan penyaluran bahan sumber energi serta menghindari terjadinya kelangkaan di pasaran. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat.

Sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan Bagian sebagai salah satu unsur organisasi sebagai target akhir dan akan dapat dicapai dalam jangka waktu tahunan, semesteran atau bulanan. Sasaran juga menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu sasaran yang ditetapkan diharapkan memberikan fokus pada penyusunan program dan kegiatan yang bersifat spesifik,  terukur, realistik, dapat dicapai berdasarkan jadwal waktu dan biaya. Contoh standar umum sasaran Bidang Perekonomian: Terwujudnya iklim perekonomian masyarakat yang sehat dan dinamis yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
Dalam upaya mewujudkan akuntabilitas kinerja, Bagian sebagai salah satu unsur organisasi mempunyai kewajiban untuk menyusun perencanaan atau rencana program dan kegiatan yang memiliki nilai strategis. Strategis adalah upaya memadukan atau mengintegrasikan seluruh sumber daya yang dimiliki dengan mengimplementasikannya kedalam program kerja/kegiatan yang telah ditetapkan agar terjadi sinergi dalam mencapai tujuan organisasi dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki serta kondisi lingkungan yang dihadapi. Strategis menjadikan suatu rencana program dan kegiatan memiliki variabel sebagai indikator untuk menilai keberhasilan dari program dan kegiatan tersebut. Untuk menjamin terlaksananya nilai strategis dengan baik dan mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu disepakati suatu kebijakan bersama sebagai pedoman atau acuan dalam menjabarkan nilai strategis kedalam program dan kegiatan. Contoh standar umum kebijakan: Adanya kebijakan peningkatan sistim koordinasi dengan instansi terkait dan lintas sektoral. Adanya kebijakan penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan. Adanya kebijakan meningkatkan peran aktif seluruh personil yang terkait di dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Adanya kebijakan menjadikan pelayanan optimal sebagai pedoman dalam melayani hak-hak ekonomi masyarakat.

Sumber: Masadin, S.Pd, MM (Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Tenggara}


0 komentar: