gbr

Jumat, 01 Mei 2015

On 21.10 by Aceh Tenggara in    3 comments
Kutacane- Untuk lebih memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kantor dan Badan di sejumlah SKPK di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Sabtu (29/11), seratusan jumlah PPHP mengikuti acara pelatihan di Oproom Setdakab setempat. 

Diharapkan melalui pelatihan yang diikuti oleh seluruh utusan 2 orang setiap SKPK/SKPD tersebut, nantinya ke depan dapat meningkatkan profesionalisme PPHP dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan (Kabag Pem) Setdakab Aceh Tenggara, Ramadhan ST MM kepada MedanBisnis di Kutacane.

Menurutnya, kegiatan pelatihan yang ditujukan kepada panitia penerima hasil pekerjaan ini semata-mata sebagai bentuk dan upaya peningkatan mutu dan kualitas panitia di lapangan. Dengan harapan agar hasil pengadaan barang dan jasa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Makanya peserta kita harapkan dapat mengikuti pelatihan secara serius, agar kinerja ke depannya berjalan lebih baik dan profesional sesuai ketentuan," ujar Ramadhan.

Pada pelatihan yang berlangsung sejak pagi hinga sore ini, peserta disuguhi dengan berbagai materi yang disampaikan oleh Edi Usman M.T. AU (Mpdan PS) yang merupakan dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Dia juga ahli membidangi Pengadaan Barang dan Jasa, Manajemen Kontrak, Ahli Utama Pelaksana Struktur dan Ahli Manajemen Proyek.

Dalam kesempatan tersebut, pemateri menyampaikan dan menjabarkan tentang Perpres 54 tahun 2010, di antaranya mengenai organisasi pengadaan, penggunaan anggaran tentang PPHP dan tanggungjawabnya.

Dikatakannya, semua proses serahterima pekerjaan harus diketahui (ditandatangani) oleh pejabat-pejabat penerima hasil pekerjaan, termasuk dalam proses pengadaan langsung, khususnya untuk pekerjaan yang menggunakan SPK sebagai dasar pembayaran.

"Meski dalam prinsipnya penyerahan barang/jasa oleh penyedia ditujukan kepada PPK," papar Edi Usman MT AU, di depan para peserta saat mengikuti pelatihan pemahaman PPHP.

Sementara itu, Ketua LSM Putri Sepakat Erda Rinas SP Msi, kepada MedanBisnis, terkait pemberian pelatihan kepada PPHP di Kutacane mengatakan agar semua pelaksana PPHP supaya mengikuti semua aturan a yang sudah diterapkan dan jangan melakukan di lain bidang, akan tetapi sesuai kemampuan sebagai PPHP.(hidayat)-

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Mantap.. semoga memberi manfaaat bagi Aceh Tenggara

Anonim mengatakan...

Oke Punya...

Anonim mengatakan...

semoga proses pengadaan di aceh tenggara lebih bisa dipertanggung jawabkan..