Kamis, 29 Desember 2016
On 01.56 by Aceh Tenggara in Berita No comments
Pulonas(Website)Kejaksaan Negeri
Kutacane Aceh Tenggara, kembali melakukan eksekusi Uqubat cambuk terhadap 6
orang terhukum karena melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum
jinayat.
Acara uqubat cambuk tersebut di
gelar di pelataran parkir stadion H.Syahadat Pulonas Kutacane,Jum’at(23/12)
yang dihadiri, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Edy Bastari M.Si,Kasatpol PP Zul
Fahmi S.Sos M.AP,Ketua MPU Ust Udin Syamsuddin,Ketua Mahkamah Sar’iah dan
ratusan masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya uqubat
cambuk itu.
Dari 6 terhukum pelanggar qanun
Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat itu, 2 diantaranya sebagai
terpidana khalwat atau mesum dan 4 lainnya sebagai terpidana Maisir.
Adapun terhukum khalwat adalah
Novita Sari Alias Novi binti Jasimin dan Fidral Selian Alias Fit Bin Alm Abdul
Rahim Selian,keduanya warga Desa Kandang
Belang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan, terbukti melanggar pasal 23 ayat(1) qanun
Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keduanya di cambuk sebanyak 10
kali cambukan di depan umum,oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan
selama 28 hari,maka di kurangi satu kali cambukan sehingga menjadi 9 kali
cambukan.
Sedangkan 4 terpidana maisir lainnya
adalah Fahmi Putra alias Fahmi bin Mahdi,alamat Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan
Babussalam,Khairul alias Kelo bin (Alm)H.Nurdin,alamat Desa Terandam Kecamatan
Babussalam,Fitra Desky alias Fitra bin Alm Baman Desky warga Desa Mbarung
kecamatan babussalam.
Dan Ismail alias Is bin Ali Munir
juga warga desa Terandam Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.Ke empat
terhukum ini telah melanggar pasal 18 Jo.Pasal 6 Ayat(1) Qanun Aceh nomor 6
tahun 2014 tentang hukum jinayat,di hukum uqubat cambuk sebanyak 8 kali
cambukan di depan umum,oleh karena
terhukum telah menjalani masa penahanan selama 18 hari,maka di kurangi
satu kali cambuk sehingga menjadi tujuh kali cambukan.
Menurut pantauan WS, ratusan warga
masyarakat turut hadir ke Pelataran parkir stadion H,Syahadat Pulonas Kutacane,
karena ingin menyaksikan jalannya hukuman uqubat cambuk terhadap 6 pelanggar
qanun Aceh Tersebut(WS-02)
Teks Foto :
1.
Photo,Tampak seorang Algojo sedang mengeksekusi
uqubat cambuk salah seorang terhukum Khalwat karena telah melanggar Qanun Aceh
nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,Jumat (23/12)di pelataran Parkir
Stadion H.Syahadat Pulonas Kutacane(WS-02)
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AKSI PPK) Pemkab Aceh Tenggara Tahun 2015
Wilayah Kecamatan
Trending Topik
-
Badar (Web Agara) Dalam rangka memperinga ti Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2016, DPD KNPI Aceh Wilayah Tengah, Tenggara melaksanakan ...
-
Lembah Alas atau Tanoh Alas adalah identifikasi dari Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah hikayat menyebutkan bahwa Tanah Alas dulunya adalah...
-
Foto spanduk besar bergambarkan Ade Komaruddin, yang didampingi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, yang terpampang membentang di Jalan...
-
Kepala Sekolah SMPN 1 Kutacane, Drs M Samin AS, MM ketika diabadikan Website Aagara, foto dok by Riki Hamdani Kampung Pelajar, Ba...
-
Meja siswi yang bolong - Armentoni Munthe Badar (Website Agara) Banyak siswa dan siswi SMP N 1 Badar saat ini, belajar dengan meja bol...
-
Wabup Agara H.Ali Basrah S.Pd MM(tengah baju putih) photo bersama dengan Buya,Tgk H.Ali Imran LC (kopiah putih), Buhari Selian Anggota DP...
-
Mandala(Web-Agara) Adat adalah komponen yang sangat penting dalam masyarakat, karena segala kegiatan kesenian dan budaya, semuanya di a...
-
Kampung Pelajar, Babussalam (WEB-Agara) : Sedikitnya ada sekitar 86 siswa SMAN 1 Kutacane yang dinyatakan lulus sebagai Mahasiswa melalui j...
-
Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara meninjau Rumah Sakit Umum Kabupaten Aceh Tenggara dalam rangka meningkatkan pelayanan rumah sakit s...
-
KUTACANE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara) mulai membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan narkoba yang telah mer...
Agara Channel
Alamat Kantor
Jalan Iskandar Muda No. 4 Babussalam
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651
0 komentar:
Posting Komentar