gbr

Kamis, 29 Desember 2016

On 01.56 by Aceh Tenggara in    No comments
Pulonas(Website)Kejaksaan Negeri Kutacane Aceh Tenggara, kembali melakukan eksekusi Uqubat cambuk terhadap 6 orang terhukum karena melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Acara uqubat cambuk tersebut di gelar di pelataran parkir stadion H.Syahadat Pulonas Kutacane,Jum’at(23/12) yang dihadiri, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Edy Bastari M.Si,Kasatpol PP Zul Fahmi S.Sos M.AP,Ketua MPU Ust Udin Syamsuddin,Ketua Mahkamah Sar’iah dan ratusan masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya uqubat cambuk itu.

Dari 6 terhukum pelanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat itu, 2 diantaranya sebagai terpidana khalwat atau mesum dan 4 lainnya sebagai terpidana Maisir.

Adapun terhukum khalwat adalah Novita Sari Alias Novi binti Jasimin dan Fidral Selian Alias Fit Bin Alm Abdul Rahim Selian,keduanya  warga Desa Kandang Belang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan, terbukti melanggar pasal 23 ayat(1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya di cambuk sebanyak 10 kali cambukan di depan umum,oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 28 hari,maka di kurangi satu kali cambukan sehingga menjadi 9 kali cambukan.

Sedangkan 4 terpidana maisir lainnya adalah Fahmi Putra alias Fahmi bin Mahdi,alamat Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam,Khairul alias Kelo bin (Alm)H.Nurdin,alamat Desa Terandam Kecamatan Babussalam,Fitra Desky alias Fitra bin Alm Baman Desky warga Desa Mbarung kecamatan babussalam.

Dan Ismail alias Is bin Ali Munir juga warga desa Terandam Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.Ke empat terhukum ini telah melanggar pasal 18 Jo.Pasal 6 Ayat(1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,di hukum uqubat cambuk sebanyak 8 kali cambukan di depan umum,oleh karena  terhukum telah menjalani masa penahanan selama 18 hari,maka di kurangi satu kali cambuk sehingga menjadi tujuh kali cambukan.

Menurut pantauan WS, ratusan warga masyarakat turut hadir ke Pelataran parkir stadion H,Syahadat Pulonas Kutacane, karena ingin menyaksikan jalannya hukuman uqubat cambuk terhadap 6 pelanggar qanun Aceh Tersebut(WS-02)


Teks Foto :

1.       Photo,Tampak seorang Algojo sedang mengeksekusi uqubat cambuk salah seorang terhukum Khalwat karena telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,Jumat (23/12)di pelataran Parkir Stadion H.Syahadat Pulonas Kutacane(WS-02)

0 komentar: