Kamis, 29 Desember 2016
On 01.56 by Aceh Tenggara in Berita No comments
Pulonas(Website)Kejaksaan Negeri
Kutacane Aceh Tenggara, kembali melakukan eksekusi Uqubat cambuk terhadap 6
orang terhukum karena melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum
jinayat.
Acara uqubat cambuk tersebut di
gelar di pelataran parkir stadion H.Syahadat Pulonas Kutacane,Jum’at(23/12)
yang dihadiri, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Edy Bastari M.Si,Kasatpol PP Zul
Fahmi S.Sos M.AP,Ketua MPU Ust Udin Syamsuddin,Ketua Mahkamah Sar’iah dan
ratusan masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya uqubat
cambuk itu.
Dari 6 terhukum pelanggar qanun
Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat itu, 2 diantaranya sebagai
terpidana khalwat atau mesum dan 4 lainnya sebagai terpidana Maisir.
Adapun terhukum khalwat adalah
Novita Sari Alias Novi binti Jasimin dan Fidral Selian Alias Fit Bin Alm Abdul
Rahim Selian,keduanya warga Desa Kandang
Belang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan, terbukti melanggar pasal 23 ayat(1) qanun
Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keduanya di cambuk sebanyak 10
kali cambukan di depan umum,oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan
selama 28 hari,maka di kurangi satu kali cambukan sehingga menjadi 9 kali
cambukan.
Sedangkan 4 terpidana maisir lainnya
adalah Fahmi Putra alias Fahmi bin Mahdi,alamat Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan
Babussalam,Khairul alias Kelo bin (Alm)H.Nurdin,alamat Desa Terandam Kecamatan
Babussalam,Fitra Desky alias Fitra bin Alm Baman Desky warga Desa Mbarung
kecamatan babussalam.
Dan Ismail alias Is bin Ali Munir
juga warga desa Terandam Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.Ke empat
terhukum ini telah melanggar pasal 18 Jo.Pasal 6 Ayat(1) Qanun Aceh nomor 6
tahun 2014 tentang hukum jinayat,di hukum uqubat cambuk sebanyak 8 kali
cambukan di depan umum,oleh karena
terhukum telah menjalani masa penahanan selama 18 hari,maka di kurangi
satu kali cambuk sehingga menjadi tujuh kali cambukan.
Menurut pantauan WS, ratusan warga
masyarakat turut hadir ke Pelataran parkir stadion H,Syahadat Pulonas Kutacane,
karena ingin menyaksikan jalannya hukuman uqubat cambuk terhadap 6 pelanggar
qanun Aceh Tersebut(WS-02)
Teks Foto :
1.
Photo,Tampak seorang Algojo sedang mengeksekusi
uqubat cambuk salah seorang terhukum Khalwat karena telah melanggar Qanun Aceh
nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,Jumat (23/12)di pelataran Parkir
Stadion H.Syahadat Pulonas Kutacane(WS-02)
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AKSI PPK) Pemkab Aceh Tenggara Tahun 2015
Wilayah Kecamatan
Trending Topik
-
Badar (Web Agara) Dalam rangka memperinga ti Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2016, DPD KNPI Aceh Wilayah Tengah, Tenggara melaksanakan ...
-
Lembah Alas atau Tanoh Alas adalah identifikasi dari Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah hikayat menyebutkan bahwa Tanah Alas dulunya adalah...
-
Foto spanduk besar bergambarkan Ade Komaruddin, yang didampingi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, yang terpampang membentang di Jalan...
-
Meja siswi yang bolong - Armentoni Munthe Badar (Website Agara) Banyak siswa dan siswi SMP N 1 Badar saat ini, belajar dengan meja bol...
-
Kampung Pelajar, Babussalam (WEB-Agara) : Selama sepekan ke depan terhitung sejak kemarin 19 s/d 26 Mei 2016 ini, SMAN 1 Kutacane menggel...
-
Kepala UPTD Masjid Agung At Taqwa Kutacane, Syukri, Sag, MA, ketika diabadikan, foto dok by Riki Hamdani. Babussalam (WEB Agara) : Ketu...
-
Tahun 2016 hanya tinggal tujuh bulan lagi akan berakhir, berbagai persiapan guna menyongsong tahun politik, persisnya tahun Pemilukadasun...
-
Babussalam, WEB-Agara : Dari 16 jumlah seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, hingga hari ini, Kamis (21/12), sejauh ini su...
-
Apel Bersama: Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Tenggara, tengah mengikuti apel bersama, pada apel perdana mengawali tahu...
-
Kepala Sekolah SMPN 1 Kutacane, Drs M Samin AS, MM ketika diabadikan Website Aagara, foto dok by Riki Hamdani Kampung Pelajar, Ba...
Agara Channel
Alamat Kantor
Jalan Iskandar Muda No. 4 Babussalam
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651
0 komentar:
Posting Komentar