gbr

Jumat, 03 Februari 2017

On 18.43 by Aceh Tenggara in    No comments
Foto insert salah satu Warga Kutacane terpidana qanun jinayat, sesaat akan dieksekusi cambuk oleh Eksekutor dari pihak Kejaksaan Negeri Kutacane, foto dok by Armen Toni

Babussalam (WEB-Agara) : Sedikitnya ada 15 orang yang merupakan warga Kutacane-Kabupaten Aceh Tenggara, yang hari ini, Jum’at 3 Februari 2017, terkena hukuman cambuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutacane Aceh Tenggara, (Kejari-Agara).

Mereka divonis bersalah karena melanggar salah satu qanun syariat islam yakni tentang hukum jinayat atau yang dikenal dengan kasus maisir, perjudian, minuman keras (miras).Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, bertempat dipelataran parkir stadion H.Syahadat Pulonas Kutacane.

Pantauan WEB-Agara, dalam kesempatan tersebut hadir, Ketua Mahkamah Syar’iah Kutacane, dan mewakili Kapolres Aceh Tenggara, Kasat Pol PP Zulfahmi S.Sos, dan sejumlah anggota MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), yang disaksikan ratusan pasang mata warga Kutacane yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya eksekusi cambuk tersebut.

H. Abbas LC dalam tausyiahnya menyampaikan, “Semua yang dilarang Allah dan rasul itu bila kita lakukan akan membawa mudarat bagi kita, contohnya seperti maisir atau perjudian, tidak ada satupun survei yang menyatakan bahwa kalau berjudi itu bisa kaya, tidak ada dan hanya harta kita bisa habis terjual ungkap Ust Abbas LC. Malah syaitan  menggunakan mediasi judi, miras ataupun mesum untuk menghancurkan kita dan meluluh lantakkan keimanan kita.
Jadi bagi saudara saudara kita yang sudah terjerumus ke jurang maksiat atau perbuatan mungkar ini, bersegeralah bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha, sepanjang kita masih mau melakukan taubat allah masih membuka pintu taubat kepada kita, kecuali syirik kata ust Abbas LC mengakhiri.

Adapun ke-15 terhukum uqubat cambuk karena melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yaitu Sabidin Karo karo alias Sabidin bin Senang,dengan alamat Desa Pulo Kedondong Kecamatan Bambel,Alamsyah als Alam bin Johan,Sahudin als Samsul bin Amri Siregar,Sulistiono alias Sulis bin Suwardi,warga Desa Lawe Mejile Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.

Kesemua dari mereka ini terbukti melanggar pasal 18 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,sehingga di uqubat cambuk sebanyak 8 kali cambukan di depan umum,oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 31 hari maka di kurangi satu kali cambukaqn,sehingga menjadi 7 kali cambukan.

Kemudian Mustapa alias Mus bin Ajamudin alamat Desa Semadam Asal Kecamatan Semadam,melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6  tahun 2014 tentang hukum jinayat,di uqubat cambuk sebanyak 14 kali cambukan di depan umum,oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 21 hari maka di kurangi satu kali cambukan sehingga menjadi 13 kali cambukan.

Afandi alias Fandi bin Jainal Arifin alamat desa Semadam Awal Kecamatan Semadam, terkena 7 kali cambukan, lalu Ateang Hutanean, warga Lawe Sigala-gala, terkena 13 kali cambukan, Jabintang Hutahayan warga Lawe Sigala-gala 7 kali cambuk.

Salim Simanjuntak, warga Lawe Sigala-gala, terkena 7 kali cambuk, kemudian Dalip Kumar, warga Lawe Alas, terkena 13 kali cambuk, Fitra Desky, warga Babussalam terhukum 9 kali cambuk.
Marhalim, Warga Babussalam, terhukum 9 kali cambuk, Dady Desky, warga Babussalam, terhukum 9 kali cambukan, serta terakhir Sunandar dan Dedi Nugraha, keduanya warga Babussalam terhukum 9 kali cambukan, dan satu lagi terpidana Rio Endang tidak ikut dicambuk karena sedang sakit.(WA-02)

0 komentar: