Jumat, 03 Februari 2017
On 18.43 by Aceh Tenggara in Berita No comments
Foto insert salah satu Warga Kutacane
terpidana qanun jinayat, sesaat akan dieksekusi cambuk oleh Eksekutor dari
pihak Kejaksaan Negeri Kutacane, foto dok by Armen Toni
Babussalam (WEB-Agara) : Sedikitnya ada 15 orang yang
merupakan warga Kutacane-Kabupaten Aceh Tenggara, yang hari ini, Jum’at 3
Februari 2017, terkena hukuman cambuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutacane Aceh
Tenggara, (Kejari-Agara).
Mereka divonis bersalah karena melanggar salah satu qanun syariat islam yakni tentang hukum jinayat atau yang dikenal dengan kasus maisir, perjudian, minuman keras (miras).Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, bertempat dipelataran parkir stadion H.Syahadat Pulonas Kutacane.
Pantauan WEB-Agara, dalam kesempatan tersebut hadir, Ketua Mahkamah Syar’iah Kutacane, dan mewakili Kapolres Aceh Tenggara, Kasat Pol PP Zulfahmi S.Sos, dan sejumlah anggota MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), yang disaksikan ratusan pasang mata warga Kutacane yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya eksekusi cambuk tersebut.
H. Abbas LC dalam tausyiahnya menyampaikan, “Semua yang dilarang Allah dan rasul itu bila kita lakukan akan membawa mudarat bagi kita, contohnya seperti maisir atau perjudian, tidak ada satupun survei yang menyatakan bahwa kalau berjudi itu bisa kaya, tidak ada dan hanya harta kita bisa habis terjual ungkap Ust Abbas LC. Malah syaitan menggunakan mediasi judi, miras ataupun mesum untuk menghancurkan kita dan meluluh lantakkan keimanan kita.
Adapun ke-15 terhukum uqubat cambuk karena melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yaitu Sabidin Karo karo alias Sabidin bin Senang,dengan alamat Desa Pulo Kedondong Kecamatan Bambel,Alamsyah als Alam bin Johan,Sahudin als Samsul bin Amri Siregar,Sulistiono alias Sulis bin Suwardi,warga Desa Lawe Mejile Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.
Kesemua dari mereka ini terbukti melanggar pasal 18 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,sehingga di uqubat cambuk sebanyak 8 kali cambukan di depan umum,oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 31 hari maka di kurangi satu kali cambukaqn,sehingga menjadi 7 kali cambukan.
Kemudian Mustapa alias Mus bin Ajamudin alamat Desa Semadam Asal Kecamatan Semadam,melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,di uqubat cambuk sebanyak 14 kali cambukan di depan umum,oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 21 hari maka di kurangi satu kali cambukan sehingga menjadi 13 kali cambukan.
Afandi alias Fandi bin Jainal Arifin alamat desa Semadam Awal Kecamatan Semadam, terkena 7 kali cambukan, lalu Ateang Hutanean, warga Lawe Sigala-gala, terkena 13 kali cambukan, Jabintang Hutahayan warga Lawe Sigala-gala 7 kali cambuk.
Salim Simanjuntak, warga Lawe Sigala-gala, terkena 7 kali cambuk, kemudian Dalip Kumar, warga Lawe Alas, terkena 13 kali cambuk, Fitra Desky, warga Babussalam terhukum 9 kali cambuk.
Mereka divonis bersalah karena melanggar salah satu qanun syariat islam yakni tentang hukum jinayat atau yang dikenal dengan kasus maisir, perjudian, minuman keras (miras).Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, bertempat dipelataran parkir stadion H.Syahadat Pulonas Kutacane.
Pantauan WEB-Agara, dalam kesempatan tersebut hadir, Ketua Mahkamah Syar’iah Kutacane, dan mewakili Kapolres Aceh Tenggara, Kasat Pol PP Zulfahmi S.Sos, dan sejumlah anggota MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), yang disaksikan ratusan pasang mata warga Kutacane yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya eksekusi cambuk tersebut.
H. Abbas LC dalam tausyiahnya menyampaikan, “Semua yang dilarang Allah dan rasul itu bila kita lakukan akan membawa mudarat bagi kita, contohnya seperti maisir atau perjudian, tidak ada satupun survei yang menyatakan bahwa kalau berjudi itu bisa kaya, tidak ada dan hanya harta kita bisa habis terjual ungkap Ust Abbas LC. Malah syaitan menggunakan mediasi judi, miras ataupun mesum untuk menghancurkan kita dan meluluh lantakkan keimanan kita.
Jadi bagi saudara saudara kita yang sudah terjerumus ke
jurang maksiat atau perbuatan mungkar ini, bersegeralah bertaubat kepada Allah
dengan taubat nasuha, sepanjang kita masih mau melakukan taubat allah masih
membuka pintu taubat kepada kita, kecuali syirik kata ust Abbas LC mengakhiri.
Adapun ke-15 terhukum uqubat cambuk karena melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yaitu Sabidin Karo karo alias Sabidin bin Senang,dengan alamat Desa Pulo Kedondong Kecamatan Bambel,Alamsyah als Alam bin Johan,Sahudin als Samsul bin Amri Siregar,Sulistiono alias Sulis bin Suwardi,warga Desa Lawe Mejile Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.
Kesemua dari mereka ini terbukti melanggar pasal 18 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,sehingga di uqubat cambuk sebanyak 8 kali cambukan di depan umum,oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 31 hari maka di kurangi satu kali cambukaqn,sehingga menjadi 7 kali cambukan.
Kemudian Mustapa alias Mus bin Ajamudin alamat Desa Semadam Asal Kecamatan Semadam,melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,di uqubat cambuk sebanyak 14 kali cambukan di depan umum,oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 21 hari maka di kurangi satu kali cambukan sehingga menjadi 13 kali cambukan.
Afandi alias Fandi bin Jainal Arifin alamat desa Semadam Awal Kecamatan Semadam, terkena 7 kali cambukan, lalu Ateang Hutanean, warga Lawe Sigala-gala, terkena 13 kali cambukan, Jabintang Hutahayan warga Lawe Sigala-gala 7 kali cambuk.
Salim Simanjuntak, warga Lawe Sigala-gala, terkena 7 kali cambuk, kemudian Dalip Kumar, warga Lawe Alas, terkena 13 kali cambuk, Fitra Desky, warga Babussalam terhukum 9 kali cambuk.
Marhalim, Warga Babussalam, terhukum 9 kali cambuk,
Dady Desky, warga Babussalam, terhukum 9 kali cambukan, serta terakhir Sunandar
dan Dedi Nugraha, keduanya warga Babussalam terhukum 9 kali cambukan, dan satu
lagi terpidana Rio Endang tidak ikut dicambuk karena sedang sakit.(WA-02)
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AKSI PPK) Pemkab Aceh Tenggara Tahun 2015
Wilayah Kecamatan
Trending Topik
-
Badar (Web Agara) Dalam rangka memperinga ti Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2016, DPD KNPI Aceh Wilayah Tengah, Tenggara melaksanakan ...
-
Lembah Alas atau Tanoh Alas adalah identifikasi dari Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah hikayat menyebutkan bahwa Tanah Alas dulunya adalah...
-
Foto spanduk besar bergambarkan Ade Komaruddin, yang didampingi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, yang terpampang membentang di Jalan...
-
Meja siswi yang bolong - Armentoni Munthe Badar (Website Agara) Banyak siswa dan siswi SMP N 1 Badar saat ini, belajar dengan meja bol...
-
Kampung Pelajar, Babussalam (WEB-Agara) : Selama sepekan ke depan terhitung sejak kemarin 19 s/d 26 Mei 2016 ini, SMAN 1 Kutacane menggel...
-
Kepala UPTD Masjid Agung At Taqwa Kutacane, Syukri, Sag, MA, ketika diabadikan, foto dok by Riki Hamdani. Babussalam (WEB Agara) : Ketu...
-
Tahun 2016 hanya tinggal tujuh bulan lagi akan berakhir, berbagai persiapan guna menyongsong tahun politik, persisnya tahun Pemilukadasun...
-
Babussalam, WEB-Agara : Dari 16 jumlah seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, hingga hari ini, Kamis (21/12), sejauh ini su...
-
Apel Bersama: Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Tenggara, tengah mengikuti apel bersama, pada apel perdana mengawali tahu...
-
Kepala Sekolah SMPN 1 Kutacane, Drs M Samin AS, MM ketika diabadikan Website Aagara, foto dok by Riki Hamdani Kampung Pelajar, Ba...
Agara Channel
Alamat Kantor
Jalan Iskandar Muda No. 4 Babussalam
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651
0 komentar:
Posting Komentar