gbr

Selasa, 02 Mei 2017

On 04.13 by Aceh Tenggara in    No comments
 
Teks Foto :
1. Photo Pemusnahan Barang Bukti Ganja
2. Photo Kapolres Agara.AKBP Drs Edy Bastari M.Si

Lawe Bulan (Website) : Personil Satuan Narkoba Polres 108 Aceh Tenggara, musnahkan barang bukti daun ganja kering seberat 7,8 kg,di pelataran parkir Polsek Lawe Bulan, sekira pukul 10.20 Wib, Jum’at (21/4).

Hal itu di jelaskan Kapolres Aceh Tenggara  AKBP Drs. Edy Bastari,MSi kepada sejumlah wartawan, Jum’at (21/4) dilokasi pemusnahan barang haram tersebut.Dengan melibatkan pihak kejaksaan, Dinas kesehatan, Badan Narkotika (BNK) Kutacane, LSM dan Pers.

Barang bukti daun ganja kering seberat 7,8 kg yang dimusnakan tersebut merupakan hasil tangkapan anggota kita,dan juga berhasil mengamankan sebanyak lima orang tersangka atas nama, DM, Ri, ND, SI dan AS ungkap Kapolres.

Tersangka dan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan di tahun 2017, sedangkan tahun 2016 lalu pada tangal  17 Agustus  juga kita musnahkan ganja kering seberat 78 kilogram, acara pemusnahan tersebut  berlangsung di Pelataran parkir H. Syahadat Kutacane jelasnya lagi.

Kapolres Drs. Edy Bastari M.Si menghimbau kepada masyarakat umum di Aceh Tenggara, agar tidak pernah mencoba-coba mengunakan barang haram jenis narkotika serta obat-obatan terlarang dan kejahatan lainnya .

Penyalahgunaan narkoba dipastikan akan berdampak buruk bagi penggunanya, jika sudah terjerumus, kehidupakan akan hancur apalagi sudah ditangkap polisi tegas Edi Bastari.
Kita, mengingatkan kepada masyarakat khususnya di Aceh Tenggara ini agar menjauhi narkoba, jangan pernah coba-coba mengkonsumsi narkoba karena bisa berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.

Apalagi bisa di penjara, bagi kesehatan juga akan terganggu bisa terjadi kerusakan otak permanen bagi penggunanya ,Pokoknya jangan coba-coba, siapapun pengguna narkoba bisa melarat dunia akherat,pungkas Kapolres Edi Bastari(WS-02).
 

0 komentar: