gbr

Jumat, 04 November 2016

On 00.19 by Aceh Tenggara in    No comments
Babussalam ( Web-Agara) : Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten  Aceh Tenggara (Panwaslih Agara) bersama pihak Kejaksaan Negeri dan Pihak Kepolisian Kutacane pada Jum'at (4/11), lakukan penandatanganan kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) sebagai bahagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 mendatang.

    Pantauan Web Agara, penandatanganan Mou itu dilakukan oleh Ketua Panwaslih Agara, Ridwan Efendi, Spd, dan AKBP Edi Bastari, Kapolres Agara, serta Sahiri, Kasi Pidum Kejari Kutacane, bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslih Agara.

    Kadiv Humas dan Sosialisasi dari Panwaslih Agara, Hidayat, SE, kepada Web Agara, mengatakan " bahwa penandatanganan MoU bertujuan untuk menindak lanjuti semua laporan masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi saat pilkada 2017 mendatang.

   Yang sudah jelas pelanggaran ini dilakukan oleh salah satu kandidat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara sejak dimulainya masa kampanye pilkada ini, yang dimulai dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang.

     Kendati sejauh ini belum ada laporan soal pelanggaran pilkada yang masuk ke meja Panwaslih Agara, namun bukan tidak mungkin ke depannya akan kita terima laporan soal pelanggaran pilkada itu, tandasnya.

     Jika memang nantinya, kita ada menerima laporan tersebut, sesuai MoU ini, kita bersama pihak aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam team gakkumdu ini, segera akan menindak lanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku.

    Komitmen penindak lanjutan laporan pelanggaran tersebut, jelas tertuang dalam butir-butir MoU yang sudah kita sepakati tersebut, dan ini akan berlaku hingga usainya pilkada 2017 Aceh Tenggara, sebut Hidayat MoU Dihadiri Komisi III DPR RI.



     Uniknya, penandatanganan MoU Gakkumdu Pilkada Agara ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh dua orang anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Jamil dari Partai PKS dan Muslim Ayyub dari Partai PAN dari Dapil I dan II Aceh.

     Kadatangan dua Anggota Komisi III DPR RI itu, selain guna menyaksikan penandatanganan MoU tersebut, juga ingin melihat kesiapan Panwaslih Agara dalam menghadapi pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara tahun 2017 mendatang.

     Muslim Ayub mengatakan " kepada jajaran Panwaslih Agara tidak perlu gentar menghadapi pilkada ini, diyakini melalui MoU ini pihak aparat hukum khususnya pihak kepolisian dan kejaksaan siap mengawal dan berada pada garda terdepan guna mensukseskan pilkada ini.

     Hal yang sama juga disampaikan M Nasir Jamil, politisi PKS itu menambahkan" diminta Panwaslih Agara jeli menerima dan menanggapi sekecil apapun laporan masyarakat soal pelanggaran yang terjadi pada pilkada nanti, agar proses demokrasi ini tidak tercederai oleh aksi money politik, agar melahirkan pemimpin yang berkwalitas, kata Nasir Jamil yang akrab tampil di salah satu acara Talk Show di stasiun TV nasioanl ini.(WA-03)

Teks foto :
1. Foto insert Penandatanganan MoU soal penindaklanjutan laporan pelanggara pilkada antara pihak Panwaslih Agara, yang diwakilkan oleh Ketua Panwaslih Agara, Ridwan Efendi, Spd, (kanan) bersama Kapolres Agara, AKBP Edi Bastari, (kiri-berpakaian Polri)

2. Foto insert Dua Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Jamil (berkaca mata), dan Muslim Ayyub (berkemeja putih) yang hadir menyaksikan penandatangan MoU ini di Kantor Sekretariat Panwaslih Aceh Tenggara)

0 komentar: